Kota Bogor

Pemanfaatan Air Tanah Dikendalikan

Sedot Air

BOGOR-KITA.com – Saat ini jumlah hotel, restoran, bengkel dan tempat cuci mobil, serta rumah sakit di Kota Bogor terus bertambah. Seiring bertambahnya aktivitas kegiatan bisnis-bisnis  itu, kegiatan penyedotan air tanah pun ikut bertambah. Sebab mereka membutuhkan  air dalam jumlah banyak untuk mendukung kegiatan usahanya.

Meskipun air tanah merupakan sumber daya alam yang dapat terbarukan, akan tetapi ekploitasi yang berlebihan akan merusaknya. Untuk memulihkannya kembali perlu waktu puluhan bahkan ratusan tahun. Selain butuh waktu lama, pemulihan sumber air tanah perlu biaya tinggi dan penggunaan teknologi yang rumit. “Upaya pemulihan tersebut bahkan tidak akan pernah dapat mengembalikan air tanah seperti pada kondisi semula,” kata Lilies Sukartini, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Dalam kondisi seperti itu maka pemanfaatan air tanah tentu harus dikendalikan, karena akibatnya bisa fatal. Pemanfaatan air tanah yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti pengurangan jumlah ketersediaan air tanah yang berlanjut pada kekeringan, menurunnya permukaan air tanah, penurunan kualitas airnya sampai dengan penurunan permukaan tanah.

Baca juga  HUT Satpol PP Kota Bogor ke 65 Diperingati dengan Atraksi Beladiri

Pengendalian pemanfaatan air tanah  dilakukan melalui perizinan, pengawasan, pengenaan pajak dan pemantauan air tanah, sesuai peraturan yang terkait dengan izin pemanfaatan air tanah, diantaranya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Suberdaya Air, Pergub Jawa Barat Nomor 41 tentang Pendayagunaan air tanah, sampai dengan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Walikota Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Air Bawah Tanah.

“Intinya setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan air tanah, wajib memperoleh izin waikota atau pejabat yang ditunjuk,” kata Lilies. Pengecualian diberikan untuk keperluan rumah tangga, peribadatan, penyelidikan serta penelitian dan eksplorasi ilmiah.

Pemanfaatan air tanah di wilayah Kota Bogor harus mendapatkan izin yang diperoleh setelah keluar rekomendasi teknis dari Gubernur Jawa Barat. “Cekungan air tanah di Kota Bogor merupakan bagian dari Cekungan Air Tanah Bogor yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok, sehingga izin penggunaannya bisa diberikan kepada pemohon kalau sudah ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan Gubernur,” jelas Lilies.

Baca juga  Pelaku UMKM se-Kota Bogor Dilatih Bimtek Manajemen Keuangan

Prosedur Perizinan

Pengajuan izin diawali pemohon dengan mengajukannya ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor. Kelengkapan berkas administrasi yang dinyatakan lengkap oleh BPPTPM akan diperiksa secara teknis oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, sebagai instansi pengendali pemanfaatan air tanah.

Setelah melakukan verifikasi teknis, BPLH membuatkan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Gubernur Jawa Barat. Apabila rekomendasi teknis sudah dikeluarkan Gubernur, draft izin dibuat oleh BPLH dan diserahkan ke BPPTPM. Selanjutnya BPPTPM menerbitkan izin tersebut dan menyerahkan kepada pemohon. Izin hanya berlaku untuk 2 tahun dan setelah itu harus diperpanjang.

thumbnail

Meteran Air

Pemanfaatan air tanah selanjutnya dikontrol setiap bulan oleh BPLH dengan pemasangan alat pengukur debit air, sehingga pemakaian air tercatat dan harus sesuai dengan kuota yang diberikan kepada pengguna. Air yang disedot dikenai pajak dan pajak itu dibayar pengguna ke Dinas Pendapatan Daerah. “Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan itu, berisiko izin dicabut dan sumurnya disegel,” kata Lilies.

Baca juga  Ini Ruas Jalan Yang Ditutup Saat Perayaan Cap Go Meh di Kota Bogor

Diakui Lilies, pelanggaran memang masih terjadi. Itu sebabnya sampai bulan September lalu, sudah dilakukan penutupan dan penyegelan terhadap 16 badan usaha. Terdiri dari hotel, restoran, bengkel dan toko yang setelah dicek ternyata dinilai melakukan pelanggaran. “Bentuk pelanggarannya macem-macem,” jelas Lilies. Ada yang memang tidak berizin, izinnya kadaluarsa, atau menyedot air di atas jumlah debit air yang sudah ditetapkan dalam perizinan.

Pengawasan dan monitoring dilakukan oleh sebuah tim yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor terdiri dari Dinas/instansi terkait . “Mereka inilah yang wajib melakukan inspeksi ke lapangan dan melaporkan hasil temuannya ke BPLH,” lanjutnya. Tetapi Lilies menyadari, pengawasan tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh pihaknya. Pengawasan juga perlu dilakukan oleh masyarakat. Setidaknya oleh para pengguna izin yang patuh pada aturan dan menyadari sepenuhnya, bahwa air yang mereka sedot bukan miliknya sendiri, melainkan milik kita bersama. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top