Kota Bogor

Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Diberi Sanksi Administrasi dan Sosial

Petugas patroli ganjil genap di Kota Bogor disebar di sejumkah titik, Jumat (12/2/2021)

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 32 pelanggar ganjil genap diberikan sanksi administrasi atau dikenai denda Rp50 ribu oleh petugas petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP di beberapa titik chek point dan pos sekat di Kota Bogor, Jumat, (12/2/2021).

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan patroli ganjil genap itu mulai dari pukul 8.00 sampai pukul 11.30 WIB.

“Di pos sekat Tugu Kujang terjaring 31 orang pelanggar, mereka diberi sanksi administrasi,” ucap Agus.

Sementara di pos sekat Wangun, petugas menjaring 105 pelanggar ganjil genap.

Dari 105 orang itu 32 orang diberikan sanksi administrasi dan 73 orang dikenakan sanksi sosial dengan diputar bali ke lokasi asal,” jelasnya.

Baca juga  Momen Hari Pahlawan, PJ 7Icon Ajak Pemudah Ziarah ke Makam Kapten Muslihat dan Mayor Oking

Agus juga menerangkan, selain menindak pelanggar ganjil genap, pihaknya juga melakukan kegiatan patroli kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Dari patroli PPKM itu terjaring 14 orang  pelanggar, 3 orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan 11 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial,” terangnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top