Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Sindang Barang Ditangkap Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – SatReskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Senin (23/9/2024).
Peristiwa ini terjadi saat dua kelompok pelajar terlibat tawuran yang telah direncanakan di wilayah Sindang Barang sekitar pukul 19.30 WIB.
Akibat tawuran tersebut, seorang pelajar berinisial MR (15) dari Ciomas, Kabupaten Bogor, mengalami luka sobek di tangan dan kaki.
“Dalam tawuran tersebut, korban MR mengalami luka akibat sabetan senjata tajam,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan terhadap MR yaitu DHMD (17), seorang pelajar SMA di Kota Bogor.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam jenis gobang,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, kepolisian juga berkomitmen mencegah kejadian serupa dengan menggelar razia kendaraan, memberantas peredaran miras dan obat keras, serta melakukan patroli pada jam rawan.
Kapolresta juga menghimbau para orang tua agar lebih mengawasi kegiatan anak-anak mereka dan segera melapor jika mengetahui tindakan kriminal. Aduan bisa disampaikan melalui nomor pengaduan Kapolresta di 087810010057 atau call center 110.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor,” tegasnya. [] Ricky