Operasi Yustisi di Cileungsi, 103 Pelanggar Prokes Ditegur Petugas
BOGOR-KITA.com, CILEUNGSI – Sebanyak 103 pelanggar protokol kesehatan diberi teguran oleh petugas gabungan Polsek Cileungsi, Koramil Cileungsi dan Satpol PP Kecamatan Cileungsi yang menggelar operasi yustisi di sejumlah lokasi, Rabu (16/12/2020).
“Di masa pandemi Covid 19 saat ini kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dari penggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak,” ujar Kapolsek Cileungsi AKP Benny Cahyadi melalui Humas Polres Bogor.
Selain memberikan teguran petugas juga memberikan sanksi sosial kepada 16 orang dan sanksi fisik keapda 14 orang.
Dikatakan Benny, pemberian sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Penertiban ini, kata dia, dilakukan sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.
“Operasi yustisi gabungan pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid 19 akan terus ditingkatkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor No.60 Tahun 2020,” tambah Benny.
Benny yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Bogor menambahkan, melalui sosialisasi kepada masyarakat dan dilakukannya penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan tingkat disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. [] Hari