BOGOR-KITA.com – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 25 kasus dengan 38 tersangka dalam satu periode yakni periode Oktober 2019. Semua tersangka berstatus penjual, pengedar dan bandar. Sementara 25 tersangka tersebut berasal dari lima jaringan berbeda.
Dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (12/10/2019) disebutkan, dari 25 kasus pada beragam jenis modus kasus antara lain 1. Kasus edar gelap narkotika jenis sabu, 2. Kasus edar gelap narkotika jenis ganja, 3. Kasus ketersediaan farmasi tanpa izin (obat keras)
Total berat Barang bukti yang berhasil disita diantaranya meliputi, Sabu-sabu 550,36 gram, Ganja 1500,93 gram, sediaan farmasi 5.080 butir tramadol, 33 butir tramadol polos, 15.080 butir trihexphenidyl, 42 butir hexymer
Adapun identitas dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika meliputi, AJ (31), SH (29), DS (54), MN (34), SR (28), MG (25) dan IN (28), IP (34), NN (37), PR (42), RR (26), AG (31), GS (30), EF (24), EF (33), DD (28), UJ (40), TD (33), 15. YD (23), TA (27), DN (30), NS (26), SN (29), AS (36), RS (34), AR (26), PR (31), MR (23), YS (30), JM (24), AS (31), AG (41), ED (29), AD (32), MN (27) FJ (28).
Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000. [] Hari