Motif Tukang Kayu Bunuh Sang Mantan di Apartemen Bogor Icon Karena Sakit Hati
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nindi Putri Ma’rifah (19) yang jasadnya ditemukan di kamar apartemen Bogor Icon.
Ternyata pelaku pembunuhan tersebut adalah mantan pacar Nindi berinisial DL (19).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan motif pembunuhan tersebut adalah dendam, karena pelaku merasa sering dijelek-jelekan oleh korban kepada teman-temannya.
“Motifnya pelaku sakit hati, kerena dijelek-jelekkan ke teman-teman pelaku oleh korban,” ucap Kombes Bismo pada Selasa (12/12/2023).
Bismo menceritakan korban dan pelaku awalnya melakukan janjian di cafe Citoh, Cibungbulang, Kabupaten Bogor , kemudian keduanya sepakat menginap di apartemen Bogor Icon.
“Keduanya berangkat menggunakan motor pelaku ke apartemen Bogor Icon. Sampai di lokasi pelaku dan korban masuk di kamar 603, kemudian memesan kamar selama dua jam. Namun kamar diperpanjang hingga besok, karena korban tidak mau pulang tapi ingin menginap. Akhirnya, korban menginap dengan pelaku,” paparnya.
Ia menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang kayu itu telah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut setelah mandi pagi dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku.
“Pelaku menusuk pada bagian perut, dada, leher dan punggung sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk menutupi perbuatannya, sambung Kombes Bismo pelaku menyembunyikan jenazah korban dibawah dipan lalu ditemukan oleh housekeeping pada Senin 11 Desember 2023 karena tercium bau tak sedap.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku DL 5 jam setelah jenazah korban ditemukan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor setelah 5 jam pihaknya mendapatkan informasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pidana Pembunuhan secara berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. [] Ricky