Kota Bogor

Mie Gacoan Bogor Barat Disegel Satpol PP selama 14 Hari

mie gacoan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (24/11/2022) siang.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach memimpin langsung penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan karena Mie Gacoan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan.

Penyegelan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Diketahui Mie Gacoan di Cilendek Barat belum beroperasi berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur.

“Kami melakukan tindakan penyegelan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat karena sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana. Perizinannya dari mulai KRK sampai PBG belum ditempuh yang bersangkutan,” ujar Agus kepada wartawan.

Baca juga  Pemberdayaan Masyarakat Kampung Munjul Lewat P2WKSS Berbuah Manis

Dikatakan Agus, di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK.

“KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota,” terang dia.

Sementara itu berbeda dengan Kasatpol PP, Bara, Vendor Mie Gacoan Bogor Barat mengatakan KRK Mie Gacoan sudah ada.

“KRK nya sudah keluar namun PBG nya sekarang kan harus SLF nah itu yang saya tempuh, hari ini saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (pol pp). Saya pastikan KRK untuk semua cabang gacoan sudah keluar,” tandasnya.[] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top