Dinas PUPR Lakukan Percepatan RDTR di 3 WP
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan rancangan peraturan walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga Wilayah Perencanaan (WP). Ketiganya adalah RDTR WP B, WP C dan WP E yang sekarang tahap konsiliasi publik.
“Konsultasi publik pertama ini rangkaian dari pembuatan dokumen RDTR WP B, WP C dan WP E. WP B ini Bogor Barat, WP C Bogor Utara dan WP E Ciawi (Bogor Selatan),” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, Rabu (23/11/2022)
Chusnul mengatakan, RDTR untuk tiga WP ini menyesuaikan kepada Perda 6/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun RDTR ini bersifat detail.
Sementara untuk RDTR WP A dan WP D, kata Chusnul, telah selesai tahun lalu. Namun ada perbaikan dikarenakan waktu itu ada keterlambatan RTRW.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai semua dalam rencana untuk pemanfaatan ruangnya,” katanya.
Chusnul menjelaskan, bahwa masing masing WP tentunya memiliki perbedaan fungsi dalam pembangunan. “Tiap WP berbeda-beda. Seperti di Bogor Utara ada kegiatan bisnis baru OCBD, sementara di Bogor Barat itu agroekowisata termasuk di Bogor Selatan sama. Sedangkan di Bogor Tengah ini tetap sebagai pusat pemerintahan. Pengembangan nanti di Bogor Timur ada masuk di WP E,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, lanjut Chusnul ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.
“Kemudian rekombuk masuk ke persetujuan lintas sektor yang ada di Kementerian ATR/BPN, selanjutnya Kemendagri dan lainnya. Terakhir persetujuan subtansi dan setelah itu baru penetapan perwali (RDTR),” pungkasnya. [] Ricky