Kota Bogor

Menangkan PD PPJ, Pengadilan Tolak Gugatan Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang

BOGOR-KITA.com – Perseteruan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor dengan pedagang Blok F sudah berakhir bersamaan dengan putusan Pengadilan negeri Bogor tanggal 29 Oktober 2018.

“Alhamdulillah, saya senang dan lega atas putusan ini. Saya akan menjadikan putusan ini sebagai dasar untuk melanjutkan pembangunan pasar Blok F,” kata Kuasa Hukum PD PPJ,  Iwan Suwandi, Kamis (1/11/2018).

Iwan Suwandi berserta Kepala Sub Bagian Hukum PD PPJ, Agus Suhendar didampingi Kepala Sub Bagian Humas PDPPJ, Riadul Muslim, ikut mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Iwan Suwandi mengatakan, sengketa ini mutlak dimenangkan oleh PD PPJ.

“Ini hasilnya sudah final. Amar putusan dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, sebagai berikut.

Baca juga  Polresta Bogor Razia Motor Knalpot Bising

1.Menyatakan sah dan berharga SK Direksi tentang penunjukan PT. Mulyagiri sebagai investor revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang (KKB).

2.Menyatakan sah dan berharga SK Direksi tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK).

3.Memerintahkan Penggugat untuk meninggalkan kios di Blok F Pasar KKB menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah disediakan.

Dalam rekonvensi mengabulkan  gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat 1 yaitu menyatakan Penggugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum.

Riadul Muslim, Kasubag Humas yang hadir saat itu mengucapkan rasa syukur yang tak henti. “Sekali lagi saya bersyukur atas putusan pengadilan. Bagi saya ini sudah putusan yang sah, karena kita negara hukum dan ini jadi patokan PD PPJ membangun Pasar Blok F,” tutupnya. [] Fadil

Baca juga  Ringankan PKL, PPJ  Buka Opsi Kios Blok F Bisa Sewa Bulanan

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top