Nasional

Mediasi Astrido Toyota dengan Konsumen di BPSK DKI Jakarta Mentok

Pilipus Tarigan SH

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Salah seorang konsumen mengadukan Astrido Toyota ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta.

Pengaduan ini berawal ketika seorang konsumen mengklaim kerusakan akibat spion mobilnya patah ke asuransi. Kemudian, pihak asuransi merujuk ke bengkel Astrido Toyota sebagai pihak yang memperbaiki.

Sampai di bengkel, karena spion dalam kondisi patah, membuat konsentrasi sopir bengkel kurang dalam membawa mobil dari area parkir ke area bengkel sehingga terjadi gesekan bodi. Akibat bodi yang tergores tersebut dengan inisiatif dan itikad baik, pihak bengkel Astrido Toyota melakukan perbaikan dengan hasil yang baik, akan tetapi pihak konsumen meminta ganti unit baru. Merasa hal ini tidak masuk akal dan tidak mempunyai dasar hukum, maka pihak Astrido Toyota menolak permintaan konsumen tersebut.

Baca juga  Makin Banyak Orang Muda Meninggal Karena Corona

Konsumen pun mengadukan Astrido Toyota ke BPSK DKI Jakarta untuk melakukan mediasi.

Majelis mediator yang diketuai Oni Sumarsono SE MM, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Astrido Toyota telah melaksanakan kewajibannya dengan memperbaiki kerusakan pada mobil konsumennya.

“Bahwa kerusakan pada bodi mobil pemohon sudah diperbaiki oleh termohon sehingga permohonan ganti rugi sudah dipenuhi oleh termohon. Terkait penurunan nilai jual (appraisal) bukanlah kewenangan BPSK,” dikutip dari risalah mediasi.

Majelis mediator menetapkan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 090/REG/BPSK-DKI/IX/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 dinyatakan ditutup dan selesai di BPSK Provinsi DKI Jakarta tanpa kesepaktan.

Bahwa para pihak dapat melakukan upaya hukum lain sebagaimana diatur dalam pasal 45 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga  Hari Pertama, 190 Dapur dan SPPG Layani Program Makan Bergizi Gratis

Kuasa hukum Astrido Toyota, Pilipus Tarigan SH mengapresiasi putusan majelis mediator BPSK DKI Jakarta.

“Selama ini, Astrido Toyota merupakan perusahaan yang sangat profesional dan sangat melindungi hak-hak konsumen maupun pihak ketiga karena menyangkut kredibiltas perusahanan. Kami mengapresiasi putusan ini,” kata Pilipus Tarigan dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020). [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top