Hukum dan Politik

Maju Pilkada Kabupaten Bogor Jalur Independen Butuh Dukungan Minimal 252.814 Suara

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan jumlah minimal dukungan untuk maju pada Pemilihan Bupati Bogor – Wakil Bupati Bogor tahun 2024 sebanyak 252.814 suara.

“Menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Bogor tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” dikutip dari Keputusan KPU Kabupaten Bogor nomor 1502 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia.

Menurut Muhammad Adi Kurnia, syarat dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU Kabupaten Bogor 8 – 12 Mei 2024.

“Dukungan harus dikumpulkan 8-12 Mei 2024. Bulan Mei sampai Agustus merupakan rangkaian mulai penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual dukungan calon,” ujar Muhammad Adi Kurnia, Senin (6/5/2024).

Baca juga  Ade Yasin Buka Friendly Match Apdesi Kabupaten Bogor Vs Kabupaten Sukabumi

Pilkada Kabupaten Bogor akan digelar 27 November 2024. Sejumlah nama telah ramai muncul ke publik sebagai bakal calon Bupati Bogor 2024 sebut saja Iwan Setiawan, Rudy Susmanto, Rike Iskandar, Ade Ruhandi, Aep Saepudin Muhtar, Ade Wardhana dan lainnya.

Hingga saat ini belum ada calon yang memastikan diri maju dari jalur independen pada Pilkada Kabupaten Bogor. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top