Kab. Bogor

LSM Gempar Soroti Samisade di Desa Tonjong

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua Umum LSM Genpar, Sambas Alamsyah menyoroti Samisade di Desa Tonjong.

Ia menilai program Samsisade Pemkab Bogor patut diapresiasi sebagai bentuk perwujudan otonomi desa namun sayang pada tataran pelaksanaan, menimbulkan permasalahan baru karena manajemen dan mental para pemangku kebijakan yang bobrok.

“Perlu diberikan pemahaman lagi tentang makna revolusi mental, sehingga lebih melekat secara utuh dan tahu persis apa arti dari sebuah jabatan dan tanggung jawab,” ucap Sambas Alamsyah, Jumat.

Terkait adanya kejanggalan pelaksanaan program Samisade tahap 2 yang diduga tidak direalisasikan di Desa Tonjong Kecamatan Tajur Halang, Ketua LSM Genpar menilai terkesan para pemangku kebijakan seakan cuci tangan dan saling melempar tanggung jawab.

Baca juga  Korban Puting Beliung di Desa Cibanteng, Tagih Janji Pemkab Bogor

“Jika begini, lalu apa gunanya ada kajian teknis dan analisa yang diajukan ketika mengusulkan program pembangunan di wilayah. Jangan main main dengan uang rakyat,” tandasnya.

Sambas menegaskan, semua pihak harus turut bertanggung jawab akan peristiwa ini. Baik Pemdes dan Kades Tonjong, Camat Tajur Halang, DPMD, Inspektorat, termasuk Plt. Bupati Bogor.

“Jangan karena satu desa atau satu kecamatan menghambat pembangunan secara keseluruhan di Kabupaten Bogor.

Jika memang tidak mampu menjadi pejabat, sebaiknya kalian mundur saja,” cetus Ketua LSM Genpar.

Ia menegaskan, bahwa saat ini mulai berkembang opini di masyarakat bahwa program samisade ini adalah program tahunan yang menggiurkan dan menjadi ladang korupsi bagi para Kepala Desa.

Baca juga  Iwan Setiawan Bakal Lanjutkan Samisade Hingga 2026 Asal Terpilih sebagai Bupati

Selain itu, Sambas juga meminta agar para anggota legislatif agar segera turun tangan, dengan membuat rekomendasi regulasi yang esensinya ketika ada temuan peristiwa korupsi di program samisade bisa dijadikan sebuah kejahatan pidana dan diproses hukum.

Karena, lanjut Ketua LSM Genpar, fakta di lapangan, ketika adanya temuan hanya tinggal temuan, lalu senyap begitu saja. Menurut Sambas, hal ini karena regulasi yang dibuat terlalu ribet, njelimet, harus ini dan harus itu segala macam alias terlalu lama dan berbelit prosedurnya.

“Saya juga ingatkan kepada para Kepala Desa, bahwa dana program samisade ini adalah dari uang rakyat, bukan uang anda. Jadi jangan sewenang wenang dalam menggunakan jabatan maupun menggunakan uang negara. Karena pasti ada yang namanya hukum sebab akibat,” tandas Sambas Alamsyah.

Baca juga  Pemerintah Kecamatan Ciseeng Kawal Ketat Pelaksanaan Samisade

Kepala Desa Tonjong belum memberikan komentar terkait ini. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top