Properti

Longsor, Dua Pekerja Villa Evergreen Tewas Terkubur

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Dua pekerja proyek pembangunan Vila Evergreen di kawasan Puncak, di Kampung Ciburial Coklat, RT 4/RW 5, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua tewas dan dua lainnya luka-luka tertimbun longsoran tanah, Minggu (9/11). Informasi yang diperoleh PAKAR, peristiwa itu terjadi pukul 10.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja sedang bertugas memasang pondasi. Secara tiba-tiba terjadi longsor dari tebing setinggi lima meter yang berada tepat di atasnya hingga menimbun para pekerja.

Kapolsek Cisarua, Komisaris Polisi (Kompol) Musimin mengatakan, dua pekerja yang tewas adalah Nojili, warga Cipanas dan Ajat warga Kampung Simpati Tugu Utara RT 04/03, Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua. Sedangkan dua rekan mereka yang terluka, adalah Endi (30) dan Dadang (29), keduanya warga Cianjur. Keduanya kini menjalani perawatan intensif di RS Paru Dr  M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua.

Baca juga  Pemilik Ruko di Bondongan Caplok Lahan PT KAI

Musimin mengatakan korban tertimpa longsoran bebatuan yang bercampur tanah pada saat sedang menggali pondasi untuk pembangunan vila yang diketahui milik Nurah Suryadi, warga Cianjur itu.

Menurut Musimin, longsor diduga terjadi akibat sisa hujan yang terjadi Sabtu malam.
Namun demikian, Musimin menilai ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan kerja dan menewaskan pekerja. “Kawasan itu termasuk kawasan rawan longsor. Apalagi, diketahui bahwa posisi bangunan vila berada di pinggir tebing yang di atasnya ada jalan. Harusnya mandor proyek memberikan pengamanan untuk melindungi orang-orangnya," kata Kompol Musimin.

Musimin menegasakan, polisi terus memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa. “Kami sudah memeriksa enam orang saksi dari 12 orang pekerja yang ada. Selain itu juga, pemilik vila dan pemborong, kita akan mempertanyakan ichwal kecelakaan itu,” pungkasnya

Baca juga  600 Hektar Sawah di Jonggol dan Cariu Dilanda Kekeringan

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, akan turun ke lokasi. Agus khawatir bangunan tersebut adalah bangunan lama yang sudah disegel, namun direnovasi kembali oleh pemiliknya. Pasalnya, dari pihak Pemkab Bogor selaku pengawas bangunan dan tata ruang di kawasan Puncak, belum mengetahui persis lokasi proyek tersebut. "Kalau dilihat banyaknya jumlah pekerja, berarti itu bangunan baru, bukan bangunan lama," kata Agus Ridho.
Agus juga menuturkan, Satpol PP akan segera berkordinasi dengan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, untuk mengecek kelengkapan perizinan. "Yang saya tahu, Satpol PP telah mengusulkan ke pimpinan, bahwa kawasan Puncak harus ada moratorium agar tidak mengeluarkan izin sementara, artinya tidak boleh ada lagi bangunan baru di Puncak. Nah ini kan proyek bangunan baru, patut diduga tak berizin," ungkapnya. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Eks Pabrik Bostinco di Bondongan Jadi Hotel Mewah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top