Kota Bogor

LBH KBR: Usir Wartawan, Ketua DPRD Kota Bogor Terancam Dipenjara 2 Tahun

BOGOR-KITA.com – Langkah Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Mariyono yang mengusir wartawan saat meliput rapat finalisasi RAPBD Perubahan, di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (10/10/2016), juga menuai kecaman dari Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Lazira Fatiatulo. “Pengusiran itu melanggar hukum dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun. Kami siap mendampingi LAPMI Kota Bogor apabila mengadukan Ketua DPRD Kota Bogor Untung Mariyono,” kata Fatiatulo di Bogor, Selasa (11/10/2016).

Fati kemudian mengutip Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tindakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500.000 (lima ratus juta rupiah),” kata Fati

Baca juga  Pengemis di Bogor Pegang Cek Rp1,3 Miliar   

Fati menambahkan, jika benar Ketua DPRD Kota Bogor melakukan pengusiran terhadap wartawan pada saat pembahasan anggaran, maka tindakan itu dapat juga dinilai sebagai pelecehan terhadap demokrasi, dan sudah pasti pelecehan terhadap konstitusi. “Lagi pula mengapa mesti diusir, bukankah yang dibahas dalam rapat itu terkait alokasi uang rakyat, wajar jika kemudian rakyat memantau agar jangan sampai uangnya disalahgunakan, atau dialokasikan pada sesuatu yang tidak prioritas,” kata Fati. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top