Prasetyo Utomo
BOGOR-KITA.com – Tiga Direksi Perusahaan Daerah Perusahaan Pakuan Jaya (PD PPJ) diimbau sensitif terhadap fungsi sosial PD PPJ sebagai badan usaha miliki daerah (BUMD). Imbauan ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Prasetyo Utomo kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Minggu (7/2/2015).
Prasetyo merujuk Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bogor No. 4 Tahun 2009 tentang PD PPJ bahwa tujuan PD PPJ meliputi: (a) meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang nyaman, bersih, dan teratur; (b) mendorong perekonomian daerah; (c) menunjang pembangunan daerah; (d) meningkatkan profesionalitas dan efisiensi pengelolaan pasar; (e) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Tujuan PD PPJ cenderung berorientasi pada profit (profit oriented). Oleh karena itu, direksi terpilih nantinya diharapkan tidak menjalankan PD PPJ semata-mata untuk mencapai keuntungan, melainkan juga mengemban fungsi sosial sebagai pendorong dan penciptaan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Hal ini sejalan dengan hakikat sosiologis dan filosofis keberadaan suatu perusahaan daerah, yakni untuk mensejahterakan rakyat, dalam hal ini warga Kota Bogor,” kata Prasetyo. [] admin