Kab. Bogor

Laka Lantas Truk Tambang Rumpin, AGJT Dan MPB Minta Tindakan Tegas Aparat

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Persoalan eksploitasi tambang dan mobilisasi kendaraan truk angkutan tambang hingga saat ini masih belum terselesaikan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jawa Barat.

Padahal hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan lalu lintas, ISPA, kemacetan, pungli, praktek upah murah dan pelibatan anak dibawah umur.

Hari ini Sabtu, 02 November 2024, dua remaja menjadi korban truk tambang. Satu meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RS.Selaras. Kejadian terjadi di Kp.Cijengir Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Bogor.

“Rentetan peristiwa kecelakaan di jalan raya semacam ini akan terus menambah daftar panjang korban luka dan korban jiwa.Hal ini menunjukan betapa semrawut penegakan jam operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Ciseeng dan Gunungsindur,” cetus Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang Junaedi Adi Putra pada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga  Pj Bupati Bogor: Pemkab Berkomitmen Wujudkan Budaya Inovasi Demi Pelayanan Publik Yang Berkualitas

Menurutnya, tidak ada sanksi ataupun pengaturan tegas yang dilakukan aparat berwenang baik itu kepolisian maupun Dishub guna mengatur dan menindak truk tambang . Dampaknya harus ditanggung dan dirasakan warga masyarakat sekitar.

Kang Jun, sapaan karibnya, menambahkan, selain bermuatan lebih (over load), banyak truk tambang kerap parkir ditengah jalan berakibat kemacetan panjang disepanjang jalan Mohamad Toha dan Jalan Cicangkal.

Ia mengungkapkan, AGJT telah berkali – kali menyampaikan permasalahan ini kepada Pemkab Bogor, Pemerintah Kecamatan, Polsek, Dinas Perhubungan, bahkan hingga ke Komisi II DPR-RI di Jakarta.

AGJT juga menyampaikan surat desakan agar penegakan jam operasional bagi truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Ciseeng dan Gunungsindur lebih tegas lagi untuk diberlakukan aparat.

Baca juga  Warga Sukamulya Gelar Gotong Royong Bersihkan Tugu Perbatasan Tangerang

“Seharusnya Pemerintah lebih subjektif menyikapi permasalahan ini dan lebih tegas menegakan berbagai peraturan yang sudah dibuat seperti Undang-undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Perbup Kab.Bogor Nomor : 56/2024 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor dan peraturan – peraturan lainnya,” tandas Kang Jun.

Hampir senada, Ketua Markas Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati juga mengungkapkan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang/tronton dan banyaknya korban jiwa akibat kecelakaan, harus menjadi perhatian serius semua pihak terkait.

“Kami harap Pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menangani semua hal terkait dampak – dampak negatif masalah eksploitasi tambang maupun mobilisasi  kendaraan angkutan tambang. Tindakan tegas harus dibuat jika diperlukan,” tandas Ketua MPB ini. [] Fahry

Baca juga  Pasien di Pusat Isolasi Kemang Tinggal Enam, dr. Ongko: Jangan Lengah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top