Kab. Bogor

Ade Yasin Minta Pemprov Jabar Hentikan Izin Tambang di Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com –  Bupati Ade Yasin meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk berhenti mengeluarkan izin usaha tambang. Dia menilai usaha eksploitasi alam tersebut lebih banyak merugikan  ketimbang menguntungkan Kabupaten Bogor.

Menurutnya, banyak pengusaha galian yang legal apalagi ilegal tidak memperdulikan lingkungan sekitar mereka bekerja. Terlebih truk pengangkut material tambang menjadi biang kerok rusaknya jalan dan pencemaran lingkungan.

“Saya sudah sampaikan ini kepada Gubernur Jabar. Saya meminta untuk tidak lagi mengizinkan usaha tambang di Kabupaten Bogor karena merekalah (pemprov-Red) yang memiliki kewenangan memberikan izin,” kata Ade Yasin, Selasa (12/3/2019).

Selain itu, dia juga meminta Pemporv Jabar untuk menginventarisir kembali usaha-usaha tambang legal. Hal itu dilakukan agar para pengusaha tersebut ikut ambil andil dalam rencana pembangunan jalan khusus angkutan tambang di wilayah Gunungsindur, Rumpin dan Parungpanjang.

Baca juga  Jabar Bergerak Kabupaten Bogor Bagikan 1.000 Bibit Pohon

“Kalau itu sudah terinventarisir, maka akan lebih mudah kita untuk menindak yang ilegal. Maka dari itu, stop dulu izin tambang yang akan masuk,” tegas Ade Yasin.

Pasca terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan kabupaten/kota tidak lagi memilili kewenangan atas pertambangan.

Saat masih memiliki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2016 Pemkab Bogor mencatat hanya ada 70 titik penambangan yang dinyatakan legal di Bumi Tegar Beriman. Sedangkan penambangan ilegal tersebar di 50 titik.

Saat itu, potensi kehilangan pendapatan pun dirasakan Pemkab Bogor hingga merugi Rp25 miliar per tahun akibat tambang-tambang bodong tersebut. “Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan. Maka ini harus dipertimbangkan,” cetus Ade Yasin.

Baca juga  Forkopimda Goes to School, Ade Yasin Ingatkan Pentingnya Wawasan Kebangsaan

Dia pun mengatakan, persoalan tambang ini perlu adanya pembahasan mendalam antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jawa Barat. “Duduk bersama membahas sistem ideal dalam penerapan kebijakan pertambangan,” tandas Ade Yasin.

Dampak negatif dari adanya eksploitasi alam berupa eksplorasi tambang andesit bukan hanya terjadi di area pertambangan seperti Kecamatan Rumpin dan Cigudeg, tapi juga di wilayah yang menjadi jalur transportasi angkutan tambang diantaranya Kecamatan Gunungsindur dan Parungpanjang.

Infrastruktur jalan dan kondisi lingkungan hidup menjadi rusak, ditambah dampak sebaran penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang. [] Admin/Pkr

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top