Kab. Bogor

KWSC: PT Sentul City dan PT SGC Tak Berhak Menarik BPPL

BOGOR-KITA.com – Komite Warga Sentul City atau KWSC (sebagai pemohon kasasi) pada tanggal pada 27 Mei 2019 telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 3415 K/Pdt/2018 dalam perkara mengenai Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL), yang selama ini ditagihkan kepada warga oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk.

Hal ini dikemukakan juru bicara KWSC Deni Erliana dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Senin (10/6/2019) Pagi.

Deni menegaskan, Majelis Hakim dalam putusan Kasasi yang diketuai oleh H. Hamdi, SH, M.Hum tersebut  telah memberikan amar putusan yang di antaranya sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa PT Sentul City dan PT SGC telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan Sentul City sampai ada penyerahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan bahwa PT Sentul City dan PT SGC tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan Sentul City karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga  Camat Cigudeg Lantik Pengurus Karang Taruna

“Berdasarkan keputusan kasasi ini, maka PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk. Tidak berhak menarik BPPL,” kata Deni. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top