BOGOR-KITA.com – Sudah seharusnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan memutus hubungan kerjasama dengan PT. Sentul City Tbk”.
Hal ini dikemukakan Komite Warga Sentul City (KWSC) melalui suratnya yang dikirim ke BOGOR-KITA.com Sabtu (5/11/2016).
Surat yang ditandatangani Desman Sinaga (Ketua Umum KWSC) dan Aswil Asrol (Sekretaris Umum KWSC) dimaksudkan sebagai tanggapan atas klarifikasi berita dari City Sentul Tbk yang dimuat di BOGOR-KITA.com, 2 November 2016. (Baca: https://bogor-kita.com/klarifikasi-dari-pt-sentul-city-tbk-atas-berita-tentang-pdam-putus-kerjasama-dengan-pt-sentul-city/)
“Pernyataan (klarifikasi) PT. Sentul City Tbk dalam berita Bogor-kita.com tanggal 2 November 2016 yang mengklarifikasi berita Bogor-kita.com tanggal 7 Oktober 2016 yang menyatakan, bahwa KWSC menyampaikan “PDAM Tirta Kahuripan Putus kerjasama dengan PT. Sentul City Tbk”, adalah tidak benar,” tulis surat KWSC.
Ditambahkan, bila mencermati esensi isi surat Dirut PDAM Tirta Kahuripan kepada Ombudsman RI, sudah seharusnyanya PDAM Tirta Kahuripan memutus kontrak kerjasama dengan PT. Sentul City Tbk karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku, dengan alasan sebagai berikut :
Ketentuan Perizinan dan Kerjasama Penyediaan Air Bersih.
1. Pasal 11 ayat 2 UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berbunyi : Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
2. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah No. 409/KPTS/Tahun 2002, juga mengatur tentang “Kerjasama”, dalam Pasal 3 berbunyi : Pelaksanaan kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 yang berbunyi : Dalam pelaksanaan pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur Pemerintah dapat mengikutsertakan badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum.
3. Bahwa perjanjian PT. Sentul City Tbk dengan PDAM Tirta Kahuripan tanggal 17 Mei tahun 2001 adalah Perjanjian Kerjasama Pasokan Air Bersih, dan menurut surat Dirut PDAM Tirta Kahuripan tgl 30 Maret 2007, kerjasama tersebut adalah pasokan air curah dan bukan kerjasama di bidang Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur, dengan tidak adanya kerjasama PT. Sentul City Tbk dengan PDAM Tirta Kahuripan, maka Pasal 66 (2) PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM tidak berlaku bagi PT. Sentul City Tbk.
Ketentuan Penetapan Tarif.
1. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005 Pasal 60 ayat (7) Tarif jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta, ditetapkan oleh Kepala daerah berdasarkan perjanjian penyelenggaraan SPAM.
2. Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 Juncto Permen PUPR no 25/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistim Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha Pasal 10 (1) Tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan. (2) Dalam melakukan penetapan tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun struktur tarif mengacu pada harga wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif air minum BUMN atau tarif air minum BUMD.
“Berdasarkan hal tersebut selama ini PT. Sentul City Tbk menyelenggarakan penyediaan air bersih kepada warga Sentul City bertentangan dengan peraturan perundang udangan yang berlaku. Oleh karenanya Judul berita yang dibuat oleh redaksi Bogor-kita.com tanggal 7 Oktober 2016 pada hakekatnya adalah benar,” tutup Desman. [] Admin