BOGOR-KITA.com – Terkait berita di BOGOR-KITA.com pada tanggal (7/10/2016), PT Sentul City, Tbk (SC) menggunakan hak jawabnya dengan klarifikasi sebagai berikut :
Pertemuan antara PDAM dengan KWSC pada tanggal 22 September 2016 tidak melibatkan SC sebagai pihak pengembang dan atau PT Sukaputra Graha Cemerlang sebagai pihak pengelola lingkungan di kawasan Sentul City;
Surat dari PDAM kepada Ombudsman tanggal 27 September 2016 hanya merupakan laporan PDAM atas pertemuan antara PDAM dengan KWSC dan bukan merupakan keputusan PDAM memutuskan sepihak kerjasama yang telah ada antara PDAM dengan SC sebagaimana disampaikan oleh KWSC ;
Mengacu pada Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 122 tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Air Minum, yang mengatur mengenai Ketentuan Peralihan disebutkan : “Perjanjian Kerjasama dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Perjanjian Kerjasama” ;
Mengacu pada Pasal 18 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha, yang mengatur mengenai Ketentuan Peralihan, disebutkan bahwa : “Bagi badan usaha yang telah menyelenggrakan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum memiliki izin penyelenggaraan SPAM, Pemerintah mengeluarkan izin penyelenggaraan SPAM tanpa memerlukan rekomendasi teknis BUMN/BUMD dan menyesuaikan tarif Air Minum serta pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka jelas bahwa PDAM tidak memutus secara sepihak kerjasama dengan SC dan karenanya hingga saat ini Perjanjian Kersama antara PDAM dengan SC masih berlaku.[] Admin