Kab. Bogor

Kuasa Hukum Ade Yasin: Ihsan Aktor Utama Suap BPK

BOGOR-KITA.com BANDUNG – Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar SH MH menyebutkan bahwa aktor utama kasus suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat adalah Ihsan Ayatullah.

“Sudah jelas Ihsan memperkaya diri dengan menghimpun uang dari mana-mana, kemudian hanya menyetorkan sebagian uangnya kepada pegawai BPK,” ungkap Dinalara usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).

Ihsan Ayatullah merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya atas dugaan pengkondisian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca juga  Terpilih Bupati, Ade Yasin Akan Maksimalkan Dana Hibah DKI

Dinalara menyebutkan, bukti Ihsan memperkaya diri dengan modus “pengamanan” untuk BPK tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang yang dihimpun oleh Ihsan mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan yang disetorkan besar kemungkinan tidak utuh.

“Ada bukti sadapan juga dari KPK, Ihsan berbincang dengan temannya mengumpulkan uang hasil kejahatannya itu menggunakan rekening bank tersendiri. Artinya sudah niat mencuri,” terang Dinalara.

Menurutnya, sejak penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di kediamannya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada barang bukti apa pun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.

“Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakui bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya,” kata Dinalara.

Baca juga  Ade Yasin Imbau Perusahaan Gelar Vaksinasi Gotong Royong

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Budiman. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top