BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Sebuah mini market yang berada di Kp.Peusar RT 03 RW 01 Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin, disatroni kawanan pencuri. Tidak tanggung – tanggung, para pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai hampir 42 juta rupiah dari brankas toko swalayan tersebut.
Kapolsek Rumpin Kompol Asep Supriadi yang dikonfirmasi media ini mengatakan, peristiwa pencurian biasa dan atau dengan pemberatan sebagaimana Pasal 362 dan atau 363 KUHP ini, terjadi pada hari Kamis, 30 Januari 2020 sekitar pukul 06.30 WIB. “Peristiwa ini telah dibuat LP nya oleh saudari Chairunisa, karyawati toko tersebut. Sementara korbannya adalah PT. Indomarco Prismatama Cabang Gunung Sindur,” terangnya.
Kapolsek Rumpin menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, semuanya karyawan/karyawati mini market. Selain itu, sambungnya, polisi juga telah mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Modus operandinya, para pelaku berpura – pura mau belanja dan masuk ke dalam toko indomart tersebut. Lalu menanyakan kepada karyawati Indomart toko sudah buka atau belum,’ ungkapnya.
Masih kata Kompol Asep Supriyadi, kronologis pencurian selanjutnya adalah para pelaku yang menggunakan helm, langsung mengancam pegawai toko tersebut dan meminta ditunjukan brankas penyimpanan uang. “Para pegawai yyang ketakutan karena ancaman pelaku, akhirnya menunjukan posisi brankas dan membuka kunci brankas uang tersebut,” bebernya.
Kapolsek Rumpin melanjutkan, para pelaku pencurian langsung mengambil uang dalam brankas dan dimasukan ke kantong plastik warna hitam bekas kue, sementara seorang pelaku lainnya menutup pintu gerbang toko. Selanjutnya para pelaku meninggalkan toko menggunakan sepeda motor jenis metik warna merah. “Sementara plat nomor kendaraan belum diketahui. Kami masih lakukan penyelidikan kasus ini dan sudah melaporkan kejadian ke pimpinan di Polres Bogor,” pungkas Kapolsek Rumpin. [] Admin