BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Komisi Disiplin PSSI (Komdis PSSI) akhirnya memutuskan soal pertandingan putaran kedua semifinal Liga 1 Putri 2019 antara Persipura Jayapura dan Tira Persikabo, di mana Tim Persipura Putri dinyatakan melanggar aturan karena mogok meneruskan pertandingan di Stadion Cenderawasih, Biak, Sabtu (7/12/2019).
Menurut keputusan Komdis PSSI, Tim Persipura Putri telah melanggar pasal 13 ayat (1) jo, pasal 67 ayat (2) Regulasi Liga 1 Putri 2018. Atas pelanggaran ini, Persipura dinyatakan kalah 0-3.
Ketua Komite Disiplin PSSI Asep Edwin Firdaus menjelaskan, keputusan Komdis PSSI berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum. Tim Persipura Putri menolak melanjutkan pertandingan saat memasuki babak adu penalti karena tidak mengakui surat dari PSSI tentang penentuan babak semifinal dan final Liga 1 Putri 2019.
Sesuai aturan PSSI yang dikirim ke tim dengan surat nomor 5308/AGB/1641/XII-2019 tertanggal 4 Desember 2019, jika didapatkan hasil nilai yang sama dari hasil semifinal leg 1 dan leg 2 maupun final leg 1 dan leg 2, maka penentuan pemenang akan dilanjutkan melalui tendangan titik penalti pada pertandingan leg kedua tanpa melalui perpanjangan waktu (extra time) dan tidak mempertimbangkan ketentuan gol tandang.
Sementara dalam pertemuan kedua tim, leg pertama Persipura Putri menang atas Tira Persikabo Putri 5-4 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor. Sedangkan leg kedua skor pertandingan 2-1 untuk kemenangan Tira Persikabo Putri di Stadion Cenderawasih.
Jadi berdasarkan aturan Liga 1 Putri 2019, seharusnya kedua tim menjalani penentuan pemenang lewat adu penalti, namun Tim Persipura Putri tak mau melanjutkannya.
Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Somantri menegaskan, pelaksanaan pertandingan dasarnya memang regulasi yang telah ditetapkan dan diketahui oleh semua tim. Karena itu, PSSI berharap semua tim bisa menghormati apa yang telah diputuskan. Hal ini demi kemajuan sepak bola Indonesia dan sportivitas. [] Anto