Kasus Perusakan Pipa Milik Tirta Pakuan Berakhir Damai
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kasus perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota.
Permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan menghasilkan surat perdamaian di antara keduanya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa permohonan RJ disertai surat dari PDAM Tirta Pakuan dan surat perdamaian telah diterima.
“Hari ini, kami menggelar kasusnya,” ungkap Kompol Luthfi Olot pada Kamis (18/1/2024).
Asisten Manager Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan, Abdul Rojak Josse, menyatakan bahwa pihak Ratnaningsih telah meminta maaf kepada Perumda Tirta Pakuan.
“Sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya,” kata Abdul Rojak Josse di Mapolresta Bogor Kota.
Sebelumnya, kasus pengrusakan pipa tersebut melibatkan satu keluarga, terdiri dari nenek (RN), anak (TR), dan cucu (MAT, FF, NR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kasus bermula dari klaim keluarga Ratna Ningsih terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Setelah pemeriksaan saksi dan otoritas terkait, terungkap bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum. [] Ricky