Eko Prabowo
BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Eko Prabowo menegaskan, akan melakukan penyegelan terhadap minimarket yang masih membandel menjual miniman keras atau minuman beralkohol.
“Pelarangan menjual minuman keras sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Oleh sebab itu, bagi yang membande akan dikenakan sanksi,” tandas Eko Prabowo di Bogor, Senin (20/4/2015).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Eko Prabowo menjelaskan, pada Senin(20/4/2015) digelar sosialisasi pelarangan minuman beralkohol oleh instansi terkait. Oleh sebab itu, semuanya sudah harus mengindahkan larangan itu. “Jika tidak kita ambil tindakan,” kata Eko. [] Yuda