Jelang Tahun Baru, Polisi Tangkap 25 Tersangka Narkoba di Kota Bogor, Ada Jaringan Nasional
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dan menangkap 25 tersangka selama periode 1 Desember hingga 18 Desember 2023.
Dari ke 25 tersangka, dua orang pelaku berinisial F (32) dan JS (32), merupakan bagian dari jaringan nasional narkoba dan ditangkap dengan barang bukti 6 kilogram ganja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan komitmen mereka untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, terdapat 8 tersangka sabu, 7 tersangka ganja, 8 tersangka tembakau sintetis, dan 2 tersangka obat keras.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 244,48 gram, ganja 7.466,57 gram, tembakau sintetis 636,69 gram, dan obat terlarang tertentu sebanyak 2.230 butir,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo pada Senin (18/12/2023).
Ia pun mengapresiasi kerjasama antara Polresta Bogor Kota, bea cukai pusat, bea cukai Kota Bogor, dan jasa ekspedisi yang berhasil mengamankan 6 kilogram ganja dari jaringan nasional.
“Ganja tersebut ditujukan untuk perayaan tahun baru” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap pengembangan perkara terkait home industry tembakau sintetis pada 15 Desember 2023 di Kabupaten Bogor.
Para pelaku, lanjut Kombes Bismo dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis ini dikenakan pasal 112 dengan pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sementara itu untuk yang memproduksi dikenakan pasal 113 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
“Untuk pelaku ganja dikenakan pasal 111 UU no 35 dengan ancaman singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku Obat keras dikenakan pasal 435 dan 436 tentang kesehatan UU RI nomor 17 tahun 2023,” tandanya.
Sementara, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, menjelaskan bahwa pengiriman 6 kilogram ganja dilakukan dengan menggunakan nama no name.
Berkat kerjasama dengan bea cukai dan jasa pengiriman ekspedisi, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua tersangka pada 6 Desember 2023.
“Dari penangkapan tersebut, diperkirakan lebih dari 10 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba,” katanya.
Eka menegaskan bahwa Satnarkoba Polresta Bogor Kota akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya bea cukai dan jasa pengiriman ekspedisi, untuk memaksimalkan upaya dalam mengantisipasi peredaran narkoba melalui jasa pengiriman ekspedisi.
“Akan lebih di maksimalkan lagi Untuk mengantisipasi peredaran narkoba melalui jasa pengiriman ekspedisi,” pungkasnya. [] Ricky