Kota Bogor

Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap 23 tersangka terkait kepemilikan dan pengedaran narkotika serta obat keras dalam satu bulan terakhir, sejak 17 September hingga 22 Oktober 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus mulai dari kepemilikan sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga pengedaran obat keras tertentu.

“Dari total 23 tersangka, sebanyak 11 orang merupakan pelaku penyalahgunaan sabu-sabu, di mana dua di antaranya adalah residivis yang pernah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Depok dan PN Bandung terkait kepemilikan ganja,” ungkap Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga  Tiga Bulan Berjalan E-Parkir Kota Bogor Cukup Baik

Selain itu, lanjut Bismo terdapat satu tersangka terkait kepemilikan ganja, 10 orang tersangka kasus tembakau sintetis, dan satu tersangka untuk kasus obat keras tertentu.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 96,31 gram sabu-sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, dan 1.061 butir obat keras tertentu,” katanya.

Bismo menjelaskan, salah satu tersangka tembakau sintetis memperoleh bahan baku dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka tersebut meracik tembakau sintetis dengan memotong tembakau biasa menjadi bagian kecil-kecil dan mengolahnya menggunakan panci listrik, sebelum akhirnya menjualnya.

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi tergantung pada jenis kasusnya. Untuk kasus ganja, para tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara kasus sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca juga  Asyik Bermain Bersama Temannya, Denis Hanyut di Sungai Ciliwung

“Sementara untuk kasus obat keras tertentu, diterapkan Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” papar Bismo.

Lebih lanjut, Bismo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sesuai dengan instruksi dari Kapolri dan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami berkomitmen melindungi warga Kota Bogor dari bahaya narkotika, agar tidak menjadi korban atau bahkan pelaku,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top