Nasional

Isu Aktual dan Respon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo rutin memberikan respon atas isu aktuan yang berkembang setiap hari. Dalam rilis yang diterima BOGOR-KITA.com, Bambang Soesatyo antara lain memberikan respon terhadap isu yang berkembang Selasa (10/3/2020). Antara lain isu pembatalan iuran BPJS, isu virus corona dan beberapa isu lainnya.

Berikut selengkapnya:   

1. Sehubungan dengan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi MA yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang berisi mengenai kenaikan iuran BPJS kesehatan.

B. Mendorong Pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis, agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

C. Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan, serta melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan.

2. Sehubungan dengan bertambahnya pasien positif Covid-19 di Indonesia yaitu menjadi 19 orang (per 9 Maret 2020), respon Ketua MPR RI:

Baca juga  Belajar Dari Pasien Sembuh: Kalahkan Corona Perbanyak Makanan Alkali

A. Pemerintah untuk lebih mengefektifkan dan mengintensifkan upaya-upaya pencegahan terhadap semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, sehingga upaya-upaya pencegahan yang dilakukan tersebut cepat untuk terdeteksi dan mampu mengeliminasi Covid-19.

B. Mendorong Pemerintah untuk berkomitmen dalam memutus mata rantai penyebaran/penularan Covid-19 di Indonesia, dengan meningkatkan pengawasan terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta melakukan upaya-upaya pencegahan secara masif.

C. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk memastikan kepada setiap rumah sakit rujukan untuk menangani pasien terjangkit Covid-18 memiliki alat kesehatan yang lengkap dan memadai, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan tim medis yang mencukupi, serta obat-obatan terkait sehingga dapat mempercepat penanganan terhadap pasien yang berpotensi terpapar virus Covid-19.

D. Pemerintah perlu untuk melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang tepat dalam menjaga kesehatan, seperti perlunya penggunaan masker bagi yang merasa tidak sehat maupun cara mencuci tangan yang baik sesuai dengan langkah yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat, tidak mudah panik ataupun percaya terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya secara pasti, serta berani memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan terdekat apabila mengalami gejala-gejala seperti virus Covid-19 agar dapat segera ditanggulangi.

Baca juga  PSBB Hari ke-24 di Jakarta:  Tertular Baru Terus Turun, 67 Menjadi 4.463 Orang

3. Sehubungan dihapusnya religiusitas dalam lima nilai di kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mengingat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan nilai dasar Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan dalam sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler, oleh karena itu semua bentuk regulasi yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hal tersebut, terlebih untuk regulasi yang berbentuk kode etik, sehingga Dewas harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat alasan penghapusan religiositas tersebut.

B. Dewas KPK, sebagai penyelenggara negara, dalam menegakkan dan menjalankan hukum harus berdasarkan peraturan dan kode etik yg mempunyai nilai-nilai religius secara konseptual dan fungsional, guna memberikan patokan yang tegas dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi.

C. Mendorong kepada Dewas KPK untuk menyesuaikan Kode Etik yang disusun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tidak bertentangan dengan asas perundang-undangan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca juga  PSBB Bodebek Hari ke-34: Tertular Baru Turun, 16 Jadi 1.138 Orang

4. Pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat mewujudkan tatanan hidup bernegara sesuai dengan Pancasila, respon Ketua MPR RI:

A. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat mengoptimalkan sosialisasi mengenai nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat untuk mengimplementasikan secara riil dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi yang dilakukan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini tanpa mengubah makna dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga pedoman nilai-nilai Pancasila dapat dengan mudah diterima dan diterapkan oleh masyarakat Indonesia.

B. Mendorong kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar sekolah-sekolah dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam lingkup pendidikan, mengingat pentingnya penanaman dan penerapan butir-butir Pancasila kepada anak-anak.

C. Menyampaikan bahwa MPR akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi dengan memberikan pemahaman tentang asas-asas yang terkandung dalam Pancasila, sehingga KPK dalam melaksanakan tugas memberantas dan mencegah korupsi dapat bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top