Kota Bogor

Ini Tahap Tahap Pembangunan Alun Alun di Eks Taman Topi Bogor   

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kegiatan hari ini adalah rangkaian dari proses membangun alun-alun di eks Taman Topi Kota Bogor termasuk rencana kelanjutan pembangunan Masjid Agung Bogor. Jadi, kita laksanakan persiapan-persiapannya.

Hal ini dikemukakan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim seusai memimpin penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, Senin (2/12/2019). Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari lintas OPD, Polres Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor.

Sekitar 200 PKL ditertibkan dalam kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pembangunan Alun-Alun dan revitalisasi Masjid Agung Bogor itu. Sebelum penertiban ini dilakukan, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi dan UMKM serta Satpol PP sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi, mediasi, hingga memberikan surat peringatan 1-3.

Baca juga  Bima Lantik Direksi Perumda Tirta Pakuan di Perumahan Bumi Menteng Asri

Setelah penertiban, tahap selanjutnya adalah memulihkan fungsi drainase. “Penertiban saat ini dalam rangka memulihkan kembali drainase yang selama ini tertutup oleh sampah berpuluh-puluh tahun. Dengan penertiban kita akan bongkar semua trotoar.

Kemudian pada awal Januari akan dibongkar eks Taman Topi dan eks Taman Ade Irma Suryani. “Jadi, ini proses sambil menunggu kelanjutan pelelangannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas Rasmana mengatakan, tidak sekedar menertibkan, Pemkot Bogor menawarkan opsi lokasi relokasi yang lebih layak kepada para PKL.

“Mereka kami tawarkan memanfaatkan lokasi di gedung Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang yang dikelola oleh PT Javana serta Blok C dan D yang dikelola oleh Propindo. Ada juga pilihan lokasi lainnya di Pasar Merdeka dan Nyi Raja Permas,” ujar Anas.

Baca juga  Peringati HUT ke-69, PGRI Tamansari Gelar Mancing Bareng

Terkait penertiban Anas mengatakan, Pemkot Bogor sudah melakukan tahapan demi tahapan, mulai dari sosialisasi, pemberitahuan, dialog hingga surat teguran 1-3.

“Kami sudah mengingatkan dan sosialisasi. Mereka juga ditawari fasilitas KUR, tapi ada beberapa yang minta untuk pindah ke pasar sesuai keinginan mereka, bukan di Kebon Kembang. Masalahnya, KUR itu harus ada jaminan. Nah, PT Javana (pengelola Blok A dan B) ini kelebihannya memberikan jaminan kepada pihak perbankan,” bebernya.

Jadi untuk tahap awal, lanjut Anas, pedagang dipersilakan menempati terlebih dahulu lokasi relokasi yang telah disiapkan.

“Hanya dengan jaminan Rp500 ribu untuk mencoba dulu laku atau tidak sambil menunggu diurus KUR-nya tahun depan. Nah, yang Rp 500 ribu tidak hilang, tetap dihitung sebagai uang muka nanti,” pungkasnya. [] Admin/Humas Pemkot Bogor

Baca juga  Melalui Bogor Green Room, Pemkot Ingin Mendekatkan Diri Dengan Masyarakat

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top