BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pandemi corona belum selesai. Angka tertular baru di seluruh Indonesia masih tinggi mencapai di atas 400 orang per hari.
Namun, pegawai sudah mulai masuk kantor. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) se-Jabar sudah masuk kantor mulai, Selasa (26/5/2020).
Sementara mulai tanggal 5 Juni 2020 mendatang, sebanyak 60 mal di Jakarta mulai buka kembali sebagai transisi menuju sutiasi normal baru atau new normal.
Bagaimana mencegah penularan di kantor atau tempat kerja?
Berikut panduan yang dilandaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020 ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Cukup banyak hal-hal yang harus dipersiapkan. Rincian selengkapnya dapat di-download di bagian akhir berita ini. Salah satunya, dicantumkan formulir tentang riwayat perjalanan sebelum masuk kantor sebagai salah satu indikator apakah pegawai bebas corona, atau masuk kategori orang dalam pemantauan atau ODP, pasien dalam pengawasan atau PDP. file:///C:/Users/user/Downloads/protokol%20kesehatan%202%20(1).pdf
Form riwayat perjalanan pegawai.
[] Admin