BOGOR-KITA.com – Tahukah Anda apa saja pelanggaran dalam hal berkendara? Jika terjadi pelanggaran, tahukah berapa yang harus dibayarkan? Ini info terbatu, yang dikeluarkan Mabes Polri, April 2015, berlaku di seluruh Indonesa.
Biaya tilang terbaru di indonesia :
1. Tidak ada STNK Rp.500.000
2. Tidak bawa SIM Rp.250000
3. Tdk pakai Helm Rp.250.000
4. Penumpang tdk Helm Rp.250000
5. Tdk pake sabuk Rp.250.000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp.250.000
– Motor Rp. 100.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp.500.000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp.250000
9. Perlengkapan mobil Rp.250.000
10. Melanggar TNBK Rp.500000
11. Menggunakan HP/SMS Rp.750.000
12. Tidak miliki spion, klakson
– Motor Rp.250.000
– Mobil Rp.250.000
13. Melanggar rambu lalin Rp.500.000.
[] Admin