Nasional

Ini Denda Tilang Terbaru, Berlaku di Seluruh Indonesia

BOGOR-KITA.com – Tahukah Anda apa saja pelanggaran dalam hal berkendara? Jika terjadi pelanggaran, tahukah berapa yang harus dibayarkan? Ini info terbatu, yang dikeluarkan Mabes Polri, April 2015, berlaku di seluruh Indonesa.

Biaya tilang terbaru di indonesia :

1. Tidak ada STNK Rp.500.000

2. Tidak bawa SIM Rp.250000

3. Tdk pakai Helm Rp.250.000

4. Penumpang tdk Helm Rp.250000

5. Tdk pake sabuk Rp.250.000

6. Melanggar lampu lalin

    – Mobil Rp.250.000

    – Motor Rp. 100.000

7. Tidak pasang isyarat mogok Rp.500.000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp.250000

9. Perlengkapan mobil Rp.250.000

10. Melanggar TNBK Rp.500000

11. Menggunakan HP/SMS Rp.750.000

12. Tidak miliki spion, klakson

Baca juga  Apa Dampak jika MK Kabulkan Gugatan Syarat Usia Minimal Capres Cawapres?

– Motor Rp.250.000

– Mobil Rp.250.000

13. Melanggar rambu lalin Rp.500.000.

[] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top