Hotel Milik BUMD Jakarta Di Kawasan Puncak Diduga Langgar Sepadan Sungai
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Berada tak jauh dari bibir sungai Ciliwung tepatnya di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor berdiri beberapa bangunan. Salah satunya bangunan milik Hotel Grand Cempaka, BUMD milik Pemprov Jakarta.
Direktur eksekutif Rumpun Hijau Sunyoto menyangkan hotel plat merah milik Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan contoh yang baik dalam tata kelola lingkungan. Termasuk dalam membangun bangunan komersil di kawasan Puncak.
“Mestinya BUMD Pemprov DKI Jakarta ini bisa memberi contoh yang baik, bukan malah memberi contoh tidak benar,” kata Sunyoto kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Ia menegaskan, bangunan Hotel Grand Cempaka yang hanya berjarak 3 meter dari dari bibir DAS Sungai Ciliwung tentu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015.
“Jarak 3 meter dari bibir sungai itu semestinya masih merupakan sempadan sungai. Secara etika lingkungan kurang pas,” ungkapnya.
Ia mengaku heran dengan pihak Hotel Grand Cempaka yang tidak mempertimbangkan dampak lingkungan akibat pembangunan tersebut.
Padahal semua tahu sewaktu-waktu sungai Ciliwung kerap kali terjadi banjir bandang.
“Kenapa harus membangun bangunan komersial mepet ke sungai. Apakah tidak mempertimbangkan aturan dan resiko alamnya,” tutupnya.
Sementara, dinas terkait belum satupun memberikan jawaban soal bangunan Hotel Grand Cempaka tersebut yang diduga melanggar sepadan sungai. [] Danu