Kab. Bogor

Harga Air PDAM Lebih Tinggi, Warga Sentul City Laporkan Pemkab Bogor ke Tim Saber Pungli

BOGOR-KITA.com – Warga Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) melaporkan Pemerintah KabupatenBogor ke Tim Sapu Bersih pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat No. : 038/Peng-2/KWSC/PUNGLI/XI/2016 tertanggal 4 November 2016.

Ketua KWSC Desman Sinaga dalam suratnya kepada BOGOR-KITA,com, Rabu (15/11/2016) mengatakan, pihaknya melaporkan Pemkab Bogor ke saber Pungli terkait dengan persoalan harga air PDAM Tita Kahuripan yang lebih mahal dibanding harga resmi PDAM.
“Harga yang lebih mahal itu membuat kami patut menduga ada kerjasama antara Pemda Kabupaten Bogor dengan PT. Sentul City Tbk., untuk menentukan dan memungut Tarif Air Bersih di Sentul City secara lebih mahal yang tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sinaga.

Baca juga  IPB University Bersama Dinkes Kabupaten Bogor Lakukan Vaksinasi Covid-19 bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Hal ini bisa terjadi karena Pemda Kabupaten Bogor dan PT. Sentul City Tbk.,tidak melaksanakan peraturan perundang-undamngan yang berlaku di Indonesia, antara lain :

1. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005 Pasal 60 ayat (7) Tarif jasa pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh badan usaha
swasta, ditetapkan oleh Kepala daerah berdasarkan perjanjian penyelenggaraan
SPAM.

2. Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 Juncto Permen PUPR no 25/PRT/M/2016
Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistim Penyediaan Air Minum Untuk
Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha Pasal 10 (1) Tarif ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan. (2) Dalam melakukan
penetapan tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun struktur tarif
mengacu pada harga wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
tarif air minum BUMN atau tarif air minum BUMD.

Baca juga  Klub Raffi Ahmad Dapat Dua Penalti, Bikin Persikabo 1973 Telan Kekalahan

Sinaga menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tidak pernah menetapkan tarif Air Bersih di Sentul City. Bahkan berdasarkan Addendum ke IV perjanjian Kerjasama Pasokan Air Oleh PDAM kepada PT. Sentul City Tbk. 17 Mei 2001 Pasal 2 Ayat (3) PIHAK KEDUA (dhi PT. Sentul City Tbk) dapat mengenakan tarif air kepada pelanggan di kawasan Perumahan Sentul City (dahulu Bukit Sentul) yang terletak di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
Dengan adanya addendum IV tersebut PT. Sentul City Tbk menetapkan Tarif Air Bersih kepada warga Sentul City sebesar Rp. 9.200 / M3. Tarif tersebut jauh lebih tinggi dari tarif air yang berlaku bagi pelanggan lain di Kabupaten Bogor.

Baca juga  Ade Yasin Berkomitmen Memajukan Petani Kabupaten Bogor

“Karena itu kami patut menduga ada kerjasama antara Pemda Kabupaten Bogor
dengan PT. Sentul City Tbk. untuk melakukan pungutan liar terhadap warga Sentul
City,” kata Desman Sinaga.[] BK-1

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top