Laporan Utama

Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Peningkatan Kepatuhan Protokol Kesehatan

Ketua Harian Komite Kebijakan Pananganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi  Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad

BOGOR-KITA.com, BANDUNG –  Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 23 Desember 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub itu ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (26/11/2020).

Selain itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Terkait perpanjangan PSBB Proporsional, Ketua Harian Komite Kebijakan Pananganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi  Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan,  disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca juga  Polsek Bogor Tengah Sosialisasi Protokol Kesehatan

Sementara, terkait  surat edaran, kata Daud,  ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

Kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Ketiga, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19.

Keempat, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19. [] Admin/jabar.go.id

Baca juga  Gereja Advent Kota Bogor Pertama Aktivasi Protokol Kesehatan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top