Ini Surat Edaran Bupati Bogor tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/227- Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor, ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin, 12 April 2021.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
Dalam surat edaran tersebut, diatur hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan kegiatan peribadatan umat Islam selama dan setelah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko covid- 19.
Beberapa pembatasan kegiatan masyarakat adalah sebagai berikut,
-Sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga
-Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
-Pengurus Masjid dan Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
Shalat Fardhu lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, tadarus AI- Qur’an, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid dan Mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing- masing.
Kemudian untuk pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dengan durasi paling lama 15 menit.
– Pengurus dan pengelola Masjid dan Mushola harus menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid dan Mushola, menggunakan masker dan menjaga jarak aman.
-Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat di wilayah masing-masing.
-Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
-Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan
memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
-Penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, seluruh umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Bashariyah, tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
-Para mubaligh/penceramah agama berperan untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah
-Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka di lingkungan RT/RW dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan tidak diperbolehkan bagi masyarakat luar lingkungan.
-Menyemprot disinfektan pada tempat ibadah, jemaah dalam kondisi sehat, menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area Masjid dan Mushola. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter,
-Menghindari berdiam lama atau berkumpul di Masjid dan Mushola selain untuk kepentingan shalat wajib dan tarawih.
-Bagi warga yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 sebaiknya ibadah di rumah.
-Membatasi jumlah orang yang akan masuk masjid atau mushola, dengan mengatur rekayasa sirkulasi pergerakan pengunjung dengan membuat dua jalur yakni jalur masuk dan keluar atau tangga naik dan turun masjid atau mushola.
-Memberikan informasi secara berkala untuk mengingatkan jamaah agar selalu menerapkan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan handsanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter dan menerapkan etika batuk.
-Hindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman. Hindari kerumunan dan antrean saat masuk dan keluar Masjid dan Mushola. Menjaga kebersihan dan menyediakan sarana cuci langan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, serta anjuran membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
-Khusus RT/RW yang termasuk wilayah zona merah dan orange agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
-Tempat hiburan, berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnya untuk menutup kegiatannya selama Bulan Ramadhan.
-Rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk makan minum di tempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas ruang makan.
-Untuk waktu sahur dibuka mulai pukul 02.00 – 04.30 WIB dan untuk persiapan berbuka puasa dibuka mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk pelayanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasionalnya
-Tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling
-Tidak melakukan mudik/ perjalanan keluar kota dari mulai tanggal 6 -17 Mei 2021.
[] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor