Gegara Utang, 4 Orang di Bogor Segel Mushola
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku penyegelan di tempat ibadah di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Penyegelan tempat ibadah tersebut terjadi pada Minggu 21 Januari 2024.
Diketahui keempat pelaku berinisal SR, WJ, AS dan LS melakukan aksi penyegelan tempat ibadah karena persoalan utang piutang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terungkapnya permasalahan penyegelan tempat ibadah ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengaku tidak bisa melaksanakan ibadah solat di mushola tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, dirinya beserta jajaran Polsek, Babinsa hingga Babinkamtibmas mendatangi lokasi tersebut.
“Di situ kami mendengarkan keluh kesah dari tokoh masyarakat yang ada di situ. Kemudian setelah kami dialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu. Jadi kami buka sama-sama kemudian kami hidupkan listriknya,” ucap Kombes Bismo pada Selasa (23/1/2024).
Ia mengungkapkan, aksi penyegelan tempat ibadah tersebut berawal dari kasus utang piutang antara RA dan SR. Di mana, RA sang pemilik tanah yang sebagian lahannya dijadikan sebagai mushola itu memiliki sejumlah pinjaman terhadap SR sebanyak Rp3,1 miliar. Lalu, di dalam perjanjian pinjaman itu, disepakati tanah dan bangunan yang dimiliki RA dijadikan sebagai jaminan.
“Lalu, kedua belah pihak juga mencantumkan perjanjian ada bagi hasil usaha sebesar Rp50 juta perbulan, karena uang pinjaman itu digunakan RA untuk kegiatan usaha. Selang berjalannya waktu, pemberian uang bagi hasil sebesar Rp50 juta itu diketahui tidak lancar,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa apabila pemberian bagi hasil tidak lancar, pemberi pinjaman dipersilahkan untuk mengambil tanah tersebut.
“Atas hal itu, SR bersama tiga orang lainnya melakukan penyegelan tempat ibadah tersebut, dengan menutup pintu mushola menggunakan balok kayu secara melintang, memutus aliran listrik dan juga mengambil toa dari mushola itu,” katanya.
Kemudian, lanjut Bismo ada ketidaklancaran dalam hal pembayaran dalam utang piutang tersebut, tentu itu tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa adanya perintah dari pengadilan.
“Apalagi, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa kebebasan beragama itu dijamin sesuai Pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Dalam aturan itu juga jelas bunyinya, barang siapa yang menghalang-halangi tentunya itu masuk unsur pidana,” jelasnya.
Bismo menerangkan, tindakan pencurian, pengrusakan itu sudah masuk unsur pidana juga. Sementara, untuk masalah utang piutang yang menyangkut suatu aset dan tanah bangunan yang dijadikan sebagai agunan atau jaminan, itu prosesnya harus melalui persidangan dan ada keputusan inkrah.
“Jadi tidak boleh langsung seketika main potong kompas, main langsung cepat melakukan penyitaan sendiri sepihak, itu tidak boleh, harus melalui mekanisme hukum yaitu gugatan pengadilan perdata. Itu pun nanti harus menunggu inkrah keputusannya, setelah inkrah dilakukan eksekusi oleh perintah pengadilan,” terangnya.
Dalam kasus ini, kata Bismo pihaknya ingin memastikan bahwa kebebasan beragama itu tidak boleh dihalang-halangi dan negara, pemerintah juga Polri pastinya menjamin hak masyarakat untuk beribadah.
“Itu yang harus kami junjung setinggi-tingginya, dan kami jamin dari Polresta Bogor Kota untuk masyarakat bebas normal untuk melaksanakan ibadah di tempat tersebut,” tegasnya.
Bismo menekankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 175 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5,6 tahun penjara. [] Ricky