Kota Bogor

Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah: Kota Bogor Rp45.000, Kabupaten Rp37.500

Ilustrasi/Baznas Jabar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Anang Jauharuddin 1 April 2022.

Zakat fitrah termasuk salah satu dari rukun islam yang wajib dipenuhi oleh kita sebagai kaum muslim,semua usia.  Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Dalam surat itu ditetapkan zakat fitrah Kota Bogor Rp45.000 sedangkan Kabupaten Bogor Rp37.500.

Selengkapnya sebagai berikut.

Baca juga  Kesan Bima Usai Bicara di Asia Africa Smart City Summit

[] Hari/Baznas Jabar

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top