BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Fraksi Partai Golkar MPR RI mengapresiasi sikap Presiden RI, Joko Widodo yang menolak adanya amendemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena menilai sikap Presiden sejalan dengan Golkar, yang menilai tidak perlu amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan haluan negara dan penambahan masa jabatan presiden.
“Ungkapan yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut, sejalan dengan sikap Fraksi Golkar MPR RI, dan secara terbuka juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada penutupan Munas Golkar 2019, yang mengatakan bahwa Golkar tidak akan utak-atik UUD Negara 1945,” kata Idris dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2019).
Golkar, kata dia, berpandangan tidak ada urgensinya melakukan amendemen UUD 1945 karena jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam bentuk undang-undang.
Mengamendemen UUD Negara 1945, bukan hal yang mudah. Karena menyangkut konstitusi negara dan hukum dasar negara yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Apabila pedoman tersebut berubah satu pasal saja, maka akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Dijelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 diamanatkan harus dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR. “Dari gambaran tersebut, maka dapat dipahami bahwa amendemen ke-4 UUD Negara RI 1945, mengisyaratkan bahwa perubahan UUD tentu tidak terlalu mudah,” tutupnya. []Ipung