Endah Purwanti Apresiasi Pemkot Bogor Selamatkan Aset Rp1,5 Triliun
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah menyelamatkan aset sebesar Rp1,5 triliun dari 30 perkara.
Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti pada Rabu (9/2/2022).
Atas capaian itu, DPRD Kota Bogor juga menilai bahwa aset bisa menjadi sumber pendapatan bagi Pemkot Bogor.
“Kami juga di DPRD memiliki satu pemahaman dan visi bahwa aset sebagai sebuah harta yang kedepannya harus menjadi salah satu sumber pendapatan,” ucap Endah.
Untuk melindungi aset milik Pemkot Bogor itu, kata Politisi PKS itu, DPRD Kota Bogor telah memutuskan dalam Raperda inisiatif sidang kesatu merencanakan raperda tentang identifikasi, inventarisasi, dan perlindungan barang milik daerah.
“Harapannya Raperda ini bisa menguatkan mengenai kondisi dan satatus aset Pemkot Bogor, sehingga kedepannya aset ini bisa kita jadikan sebagai salah satu hal yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Sehingga, tambah Endah pada saat pemilu 2024 dan masa berakhirnya jabatan walikota, perkara yang masih belum diselesaikan sudah bisa clear.
“Saya yakin dengan kemampuan Kabag Hukum dan HAM setda Kita Bogor yang latar belakang kejaksaan memiliki kapasitas yang baik,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM sudah menyelamatkan aset dan uang dengan jumlah Rp1,5 triliun dari 30 kasus besar.
Menurut Kabag Hukum dan Ham Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, sejak 2019 Pemkot Bogor menghadapi puluhan perkara kasus litigasi atau penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
“Kami punya data, jadi persoalan kasus-kasus litigasi yang mulai 2015, kita itu kan banyak ketika kasus-kasus itu kalah ya. Sejak 2019, perkara-perkara litigasi yang kami kumpulkan kurang lebih sekitar ada 30 kasus-kasus besar seperti (sengketa) Plaza Bogor, Pasar Tekum, gugatan perdata Angkahong, hingga masalah tanah, ada 30 itu berhasil kami selamatkan secara keperdataan dari sisi aset keuangan sekitar Rp1,5 triliun,” ucap Alma kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Gugatan-gugatan itu, kata Alma sudah dipatahkan oleh Bagian Hukum dan HAM dari para penggugat Pemkit Bogor.
“Gugatan-gugatan tersebut sudah kami patahkan ketika para penggugat yang menggugat pemkot, sehingga kami menyelamatkan aset dari sisi perkara litigasi,” katanya.
Alma menjelaskan, jumlah itu terdiri dalam bentuk uang dan dalam bentuk aset. Dari 30 kasus yang disidangkan, untuk bentuk uang kurang lebih ada Rp900 miliar. Sedangkan estimasi aset nilainya sekitar Rp600 miliar.
Estimasi tersebut, lanjut Alma sudah didata berdasarkan gugatan keperdataan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, dirinya mengakui, masih ada beberapa kasus lagi yang memang perlu penguatan.
“Tapi paling tidak itu sebagai bentuk transparansi kinerja Pemkot Bogor, Bagian Hukum sebagai tim hukum berharap kegiatan-kegiatan yang menunjang untuk melindungi aset-aset pemerintah Kota Bogor di tahun 2022 juga akan lebih maksimal,” tegasnya.
Selain itu, Alma mengaku masih ada perkara non-litigasi yang berkembang saat ini, yaitu persoalan mediasi karena banyak aset-aset yang timbul karena adanya perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, yang tidak terdata di Pemkot Bogor sehingga menimbulkan polemik.
“Itu yang menjadi prioritas kami dan program-program yang sudah berjalan selama ini, tentunya akan lebih transparansi lagi. Karena banyak dari sisi penyelamatan aset ini yang belum tersampaikan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. [] Ricky