Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia, Rabu (15/3/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.

Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, menyampaikan latar belakang dan tujuan dibentuknya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.

“Peraturan Daerah ini memiliki maksud untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap lanjut usia untuk mewujudkan lanjut usia yang memiliki kemandirian,” kata Rizal.

Baca juga  Penanganan Banjir Lintasan Jadi Program Prioritas di Musrenbang Kecamatan Bogor Utara

Adapun materi pokok dari Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia terdiri dari 9 Bab dan 25 pasal dimana didalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan sanksi administrasi bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap lansia.

“Semoga apa yang kita upayakan menjadi ibadah untuk kita semua,” ujarnya.

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyampaikan pandangannya terhadap Raperda yang diajukan oleh Bapemperda ini. Juru bicara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, menyampaikan jumlah penduduk Lanjut Usia (lansia) yang membesar ternyata berpotensi memberikan banyak keuntungan jika mereka tetap tangguh, sehat dan produktif.

“Lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah penyangga pembangunan, karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan pikirnya merupakan ‘penjaga nilai’, menjadi tuntunan hidup antar generasi,” jelas Safrudin.

Baca juga  Tampung Aspirasi PKL, Komisi II Bakal Panggil Bos Pasar dan SKPD Terkait

Safrudin menyampaikan dengan visi Kota Keluarga, pemerintah Kota Bogor harus terus mengkampanyekan kepada masyatakat untuk terus mencintai keluarga, mencintai orang tua, dan juga hormat kepada mereka, jangan sampai ada genersi muda mengabaikan dan tidak hormat orang tua sehingga mereka cenderung cuek, tidak peduli dan juga menghindar.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan bahwa seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyetujui dilanjutkannya pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia dengan dibentuknya panitia khusus dalam waktu dekat ini.

“Kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perlindungan Dan Pemeberdayaan Lanjut Usia yang nantinya dijadikan payung hukum dan berharap hasil yang diharapkan dengan adanya payung hukum dimaksud, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan bantuan kemudahan keluarga dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia, sehingga tidak lagi ada keluhan di masyarakat akan kesulitan serta kesusahan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia yang terlantar atau diterlantarkan,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang Pasar Bogor dengan Pemkot Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top