BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memerintahkan agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram menurunkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp14.750.
Perintah itu disampaikan karena dalam operasi mendadak ke sejumlah pangkalan gas LPG, Selasa (24/2/2015), Disperindag menemukan agen menjual gas LPG 3 Kg di atas HET, mulai dari Rp16.000 sampai Rp17.000 per tabung.
Selain memerintahkan agen dan pangkalan menurunkan harga, Disperindag juga meminta agen membuat perjanjian untuk tidak lagi menjual gas LPG di atas harga yang telah ditetapkan. “Jika masih melanggar kita cabut izinnya,” ujar Kepada Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, di sela-sela sidak.
Mangahit Sinaga kemudian meminta agar penyaluran gas dipantau dengan teliti dan seksama agar tidak merugikan masyarakat.
Menurut Mangahit, sebelumnya, Disperindag sudah melakukan rapat koordinasi dengan agen, pangkalan, dan toko penjual gas LPG. Dalam rapat itu disepakati, agen dan pangkalan wajib mematuhi harga eceran tertinggi yang ditetapkan sebesar Rp14.750. “Oleh sebab itu, jika masih kedapatan masih menjual gas di atas HET, Disperindag tidak akan segan-segan mencabut izin agen dan pangkalan dimaksud,” tandasnya. [] Admin