Kota Bogor

Dishub Kota Bogor Musnahkan Buku KIR yang Tak Berfungsi

pemusnahan buku KIR

BOGOR-KITA.com, BOGOR  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memusnahkan ribuan buku KIR dan barang cetakan yang tidak beredar di halaman kantor Dishub, Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (22/4/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, barang cetakan yang dimusnahkan itu merupakan barang-barang yang memang sudah tidak berfungsi lagi. Dan ini bagian dari penindakan tegas dishub terhadap tertib administrasi.

“Selama saya bertugas di Dinas Perhubungan, saya mencanangkan panca tertib yaitu tertib diri, tertib administrasi, tertib lingkungan, tertib aset, dan tertib jejaring. Yang hari ini kita musnahkan bagian dari tertib administrasi,” ucap Eko.

Pria yang akrab disapa Danjen ini menjelaskan, jika barang-barang cetak tidak segera dimusnahkan, dirinya khawatir barang-barang tersebut disalahgunakan, kemudian menjadi penyakit dan duri bagi semua.

Baca juga  BPBD: Kota Bogor Masuk Wilayah Rawan Bencana

“Kita sebelumnya mengirimkan surat ke wali kota untuk izin pemusnahan barang cetak ini dan surat izinnya sudah keluar, sehingga hari ini kami bisa melaksanakan pemusnahan barang cetak tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa-barang cetak yang dimusnahkan itu seluruhnya ada 21 form yang terdiri dari 137 dus amplop gaji, 23.922 buku dan 132 rim kertas, termasuk di dalamnya buku KIR yang tidak berfungsi lagi.

“Kenapa buku KIR yang dulu dimusnahkan, karena sekarang sudah menjadi blue KIR, sehingga buku lama harus dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top