Kab. Bogor

Dinas PUPR Ultimatum Penyedia Jasa Untuk Perbaiki Jembatan Cidangdeur 2

BOGOR-KITA.com, CIGUDEG – Proyek tender pembangunan jalan jembatan Cidangdeur 2 senilai Rp. 1,5 miliar lebih yang dikerjakan CV. APF selaku penyedia jasa dan PT. NP selaku konsultan pengawas, ternyata hingga saat ini belum dikeluarkan Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Hal ini diungkapkan oleh Eko Sulistianto selaku Kepala UPT Infrastruktur Jalan Jembatan saat dikonfirmasi terkait ada hasil pekerjaan proyek tender Jembatan Cidangdeur yang baru selesai namun sudah rusak dan jebol kembali.

“Karena belum ada BA PHO, maka soal perbaikan pekerjaan itu masih menjadi tanggungjawab penuh pihak pemborong atau penyedia jasa,” ucap Eko Sulistianto Rabu (31/1/2024).

Baca juga  Kondisi TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2

Eko mengatakan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dan meminta penyedia jasa untuk memperbaiki dan sudah ditindaklanjuti oleh pemborong untuk mengecek lokasi pekerjaan yang sudah kembali rusak dan jebol tersebut

“Pihak pemborong dan teknisi dari plan serta konsultan dengan didampingi dari UPT sudah ke lokasi ,” ujarnya.

Eko menegaskan bahwa pihak penyedia jasa harus segera memperbaiki hasil pekerjaannya yang telah rusak dan jebol tersebut karena itu masih merupakan tanggung jawabnya.

“Pihak pemborong sudah berjanji akan segera melakukan perbaikan,makanya tadi datang dan cek ke lokasi bersama teknisi plan. Kalau belum ada perbaikan kami (DPUPR) tidak akan mengeluarkan BA PHO,” tandasnya.

PHO (Provisional Hand Over) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari pihak penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu.

Baca juga  Emak-emak Peserta Sidang Ikut Menangis  saat Ade Yasin Baca Nota Pembelaan

Setelah pemeriksaan selesai maka akan dilanjutkan dengan tahapan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan antara penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top