Kota Bogor

Dinas PUPR Bakal Tindak Tiang dan Kabel Utilitas yang Semrawut    

BOGOR-KITA.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menertibkan sejumlah tiang utilitas yang dinilai semerawut dan membahayakan pengguna jalan.

Sejumlah tiang utilitas yang menopang sejumlah kabel jaringan mulai dari listrik, telepon, telekomunikasi, penerangan jalan, dan lain sebagainya jika didapati tidak berfungsi bakal ditindak tegas.

Dinas PUPR Kota Bogor mencatat, sedikitnya ada 30 persen kabel yang menancap di jalan Kota Bogor sudah tidak berfungsi dan menjadi sampah. Bahkan ada juga sejumlah utilitas yang tak bertuan alias bodong.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, temuan itu menjadi peringatan keras bagi para operator dan provider yang kerap kurang memperhatikan pemeliharaan utilitasnya.

Baca juga  Tengah Malam, Bima Arya Pantau Pendistrisibusian Oksigen di Rumah Sakit

Ia menyebut, sebagian besar kabel yang sudah menjadi sampah itu menjuntai ke bawah sehingga terkesan semerawut. Menurutnya, hal itu sengaja dibiarkan oleh para pemilik utilitas untuk efisiensi anggaran pembongkaran.

“Kami data 30 persen kabel di Kota Bogor adalah sampah, ada yang dililit-dililit jadi numpuk. Tiang miring-miring, ada juga yang numpang tiang orang, nggak izin dan tiang keropos nggak ada pemeliharaan,” kata Rena, Rabu (2/8/2023).

Ia menegaskan, tiang yang miring dan kabel yang menjuntai, menjadi target utilitas yang akan dieksekusi dengan cara dicabut atau digunting.

Keputusan itu, kata Rena, dilakukan untuk menghindari timbulnya korban akibat tersangkut dan terlilit utilitas saat berada di jalan, seperti yang terjadi pada seorang mahasiswa di Jakarta belum lama ini.

Baca juga  Hari Ini Hari Ibu, Sudahkah Anda Menelpon Ibu?

“Saat ini Kota Bogor memang masih belum memiliki Peraturan Daerah terkait utilitas. Namun ke depan, aturan itu akan diterbitkan karena saat ini masih digodok,” ujarnya.

Sambil menunggu Perda terkait utilitas tersebut, lanjut Rena pihaknya memutuskan untuk melakukan pembenahan dan perapihan tiang utilitas disejumlah titik agar tak menelan korban jiwa.

“Misalnya, ada kecelakaan yang ketimpa tiang, atau yang terlilit kabel, siapa yang mau tanggung jawab? Pasti masyarakat nanyanya ke PUPR Kota Bogor,” ucapnya.

Ia menuturkan, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kota Bogor.

Kemudian, Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS).

Baca juga  Sediakan Isi Ulang Oksigen Gratis, Kecamatan Bogor Timur Siaga 24 Jam

“Jadi, Dinas PUPR dengan masing-masing provider akan membuat PKS di Agustus ini. Sehingga Apjatel ini ada hak dan kewajiban soal kabel ini,” jelasnya.

Rena menerangkan, PKS ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum Perda Utilitas di Kota Bogor ditandatangani atau disepakati. Sehingga para pemilik kabel merasa bertanggung jawab dengan kepemilikan kabel, yang bahkan membahayakan pengguna jalan.

“Jadi ketika mereka (pemilik) kabel tidak menggubris permintaan kita untuk perapihan bersama, berati kita cut (potong). Atau kabel dan tiang yang tidak ada tuannya itu yang akan kita eksekusi,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top