BOGOR-KITA.com – Garis Pol PP yang rusak di Jalan Tajur Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, ternyata bangunan bakal Transmart. Garis Pol PP dipasang di bangunan yang sedang dikerjakan itu, karena belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Pada Rabu (29/8/2018) garis Pol PP yang rusak itu sudah diganti oleh Satpol PP Kota Bogor. Penggantian dilakukan petugas Satpol PP ke lokasi bangunan.
“Petugas yang datang ke lokasi mengganti segel dan garis pol PP yang rusak,” ungkap Kabid Gakperda Satpol PP, Dani Suhendar.
Pantauan di lapangan, aparat penegak perda juga memeriksa ada tidaknya kegiatan pembangunan di dalam area bangunan yang ditutup sekat-sekat. Petugas masuk melalui pintu belakang proyek.
Petugas menyaksikan masih ada kegiatan. Petugas dan pekerja tampak berbicara. Setelah itu dua alat berat dipindahkan dari posisi tengah ke dekat pintu belakang. Petugas dan pekerja lalu keluar dari lokasi proyek melalui pintu belakang.
Dani menjelaskan, petugas juga sudah melakukan peneguran pihak Transmart Tajur agar tidak melakukan pekerjaan apapun sebelum mengantongi IMB.
“Lokasi pembangunan seluruhnya masih dalam pengawasan Satpol PP, jadi tidak boleh ada aktifitas pembangunan apapun,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan pihak Transmart Tajur, Kamis (30/8/2018) ini pihak Transmart Tajur dipanggil untuk menghadap penyidik atau PPNS Satpol PP Kota Bogor. [] Fadil
Berita terkait: https://bogor-kita.com/garis-pol-pp-di-sebuah-bangunan-di-tajur-rusak/