BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor Bima Arya yang hari ini berulang tahun ke 46, mendapatkan ucapan dan kado dari berbagai kalangan. Tidak terkecuali dari pemilik lahan di Jalan R3 yang belum dibayar haknya sampai sekarang, Senin (17/12/2018).
Kuasa hukum dari Hj. Siti Kodijah yaitu Herli Hermawan, menyatakan bahwa pagi hari tadi sudah melayangkan surat somasi dan diterima langsung oleh Bagian Umum Pemkot Bogor dan Sekda Ade Sarip Hidayat.
“Isi somasinya, bahwa dalam 3×24 jam pemkot harus segera menutup jalan tersebut, kalau tidak ditutup kita akan melakukan upaya hukum lain,” ungkapnya kepada awak media.
Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum juga akan ditembuskan ke Ombudsman, DPR-RI, hingga Presiden Joko Widodo. “Sampai sejauh ini tidak ada komunikasi langsung dari walikota kepada pemilik lahan atau kami,” singkatnya.
Perlu diketahui bahwa seharusnya Pemkot Bogor menutup jalan R3 sesuai keputusan PN Kota Bogor tertanggal 19 September 2018. [] Fadil