BOGOR-KITA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan terus berupaya mencari solusi agar salah satu program prioritas di rancangan APBD 2019 untuk pembayaran lahan jalan Regional Ring Road (R3) sebesar Rp 15 Miliar disetujui DPRD Kota Bogor sesuai dengan aturan.
“Aturan tersebut maksudnya akan membentuk tim untuk berkonsultasi ke pusat dan Provinsi Jawa Barat. Andai ini ditolak kan pembangunan harus berjalan, yang pasti kita akan terus berjalan sesuai ketentuan karena waktunya sudah sangat mepet. Jadi APBD 2019 harus jalan, karena gaji, listrik, telepon dan keperluan dinas termasuk di DPRD juga harus dibayar,” kata Sekda, Jumat (09/11/2018).
Ade yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor ini mengatakan, dalam waktu dekat ini dipastikan akan dirumuskan dengan hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat.
“Kita akan tetap usulkan di rancangan APBD 2019. Urusan nanti ditolak ada aturan lain,” tuturnya.
Terkait penganggaran pembayaran lahan R3 bukan berhadapan dengan situasi pembebasan lahan. Namun berhadapan dengan perintah hukum putusan dari pengadilan, yaitu harus dibayarkan kepada pemilik tanah.
“Pembayarannya menggunakan appraisal, tetapi uangnya harus ada dulu dan ini sudah dianggarkan, nanti pembayarannya sesuai dengan hasil appraisal,” terangnya.
Untuk memaknai perintah putusan Pengadilan maka Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor secara pribadi hadir memberikan perspektif hukum kepada DPRD Kota Bogor, namun hasilnya tetap menolak.
“Saya tidak paham dan sudah melaporkan ke Wali Kota secara menyeluruh karena ini lembaga tentunya tidak bisa mengambil sikap sendiri. Harus secara kelembagaan minimal Wali Kota,” ujarnya. []Admin