Kab. Bogor

Dewan Pers: Lampu Hijau Setuju Minta Maaf ke Ade Yasin

BOGOR-KITA.com – Dewan Pers telah melansir risalah penyelesaian nomor 54/Risalah-DP/VII/ 2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang pengaduan Bupati Bogor Ade Yasin terhadap koran Lampu Hijau dan Media Siber lampuhijau.co.id. Di dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai serangkaian berita koran Lampu Hijau dan Media Siber lampu hijau.co.id melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

“Dewan Pers menemukan fakta pihak teradu telah berusaha untuk mengkonfirmasi pengadu namun belum berhasil. Teradu menggunakan sumber anonim namun tidak mengklarifikasi lebih lanjut,” tulis risalah yang diteken kuasa hukum pengadu Rosadi, teradu Dwi Prihantara, Pemimpin Redaksi Koran Lampu Hijau dan lampuhijau.co.id dan Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Arif Zukifli.

Baca juga  Pemkab Bogor Realokasi APBD Rp477 M Tangani Bencana

Kasus ini berawal dari pengaduan Bupati Bogor Ade Yasin melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Usep Supratman, SH, MH tanggal 6 Mei 2019 terkait serangkaian berita yang dimuat media siber  www.lampuhijau.co.id edisi Kamis, 2 Mei 2019  pukul 19.07 WIB  pada rubrik political news yang berjudul: Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin.

Kedua, berita www.lampuhijau.co.id edisi Kamis 2 Mei 2019 pukul 19.14 WIB pada rubrik political news yang berjudul: Heboh! Dana Saksi Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Ipar?

Ketiga, Koran Lampu Hijau  edisi Jumat 3 Mei 2019 halaman satu berjudul: Dana Saksi Capres 01 Diduga Disunat dan Digunakan Bupati Bogor Buat “Nyawer” Suara Ipar.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada 5 Juli 2019 Dewan Pers telah memanggil para pihak baik pengadu dan teradu namun yang datang hanya pengadu.

Baca juga  Temui Menpora, Ade Yasin Nyatakan Pakansari Siap Gelar Piala Dunia U-20

Pada tanggal 12 Juli 2019 Dewan Pers kembali memanggil kedua belah pihak baik pengadu dan teradu hadir.

Setelah dipertemukan, pengadu dan teradu menerima penilaian dewan pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaiannya yaitu Koran Lampu Hijau sebagai teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu, masyarakat dan pembaca di halaman sama di berita yang diadukan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah hak jawab diterima.

“Teradu  media siber lampuhijau.co.id wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu, masyarakat dan pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012, red) pemuatan hak jawab dari pengadu di media siber harus ditautkan dengan berita yang diadukan,” tulis risalah tersebut.

Baca juga  FKG Universitas Yarsi Gelar Pelatihan UKS Dan UKGS Bagi Para Guru SD/MI Ciseeng

Di dalam risalah tersebut ditulis juga pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah risalah di teken. Dinyatakan juga, teradu bersedia memuat risalah pernyataan  tersebut dengan pemuatan hak jawab. Disamping itu, teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah tersebut ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah hak jawab dimuat.

“Kedua belah pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum kecuali kesepakatan yang tertuang dalam risalah tersebut tidak dilaksanakan,” tulis risalah tersebut. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top