Kab. Bogor

Daftar Lengkap Barang Terlarang Hasil Razia di Lapas Khusus Gunungsindur

razia
Mujiarto, Kepala Lapas Khusus Gunungsindur bersama petugas gabungan menunjukan barang - barang terlarang di Lapas yang ditemukan dari hasil razia serentak di lapas tersebut pada Selasa (6/4/2021) tengah malam.

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur Mujiarto membeberkan barang terlarang hasil razia serentak yang digelar Selasa (6/4/2021) tengah malam.

Mujiarto menyebutkan, barang terlarang yang ditemukan yaitu tiga kipas angin portabel, tiga baterai, empat kabel, satu pengharum ruangan, empat kompor portabel, dua kaca, lima belas botol kaca, satu gas kecil, lima piring kaca, enam sajam, lima paku, sebelas gunting kuku, dua puluh satu sendok, dua garpu, satu obeng, satu panic, empat belas pisau cukur dan dua puluh tujuh korek gas.

“Nantinya, semua barang – barang terlarang yang ditemukan dalam razia tersebut, akan diinventarisir untuk kemudian diproses lebih lanjut dan di musnahkan,” ujar Mujiarto.

Baca juga  41 Napi di Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Remisi Natal

Diberitakan, Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur menggelar razia serentak gabungan di blok hunian bersama Tim Satops Patnal serta aparat TNI, Polri dan BNN.

“Razia serentak dan mendadak ini dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan ketertiban dan komitmen penuh P4GN sekaligus menjadi momentum menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57. Selasa (6/4/2021),” ungkap Mujiarto.

Mujiarto menambahkan, razia serentak dilakukan di seluruh blok hunian warga binaan, dengan menyisir secara teliti kamar warga binaan untuk mengamankan barang-barang yang terlarang berada di kamar WBP.

“Dari hasil razia serentak tersebut tidak ditemukan adanya narkoba. Akan tetapi petugas menemukan beberapa barang terlarang yang tidak boleh ada di dalam kamar hunian atau di dalam Lapas,” ujarnya. [] Fahry

Baca juga  Sambut Ramadan, Lapas Khusus Gunungsindur Gelar Munggahan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top