BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dr Ir Dewi Sartika M.Si mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan se-Jawa Barat.
Dalam surat bernomor 443/3320/setdIsdik, tangal 15 Maret 2020 yang bersifat amat segera itu disebutkan soal ujian dan libur sekolah terkait corona.
Berikut isinya:
Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Jawa Barat serta perkembangan konclisi saat ini, dengan memperhatikan
a.Kepulusan Gubernur Jawa Banal Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavinis Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat
b.Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease COVID -19) Pada Satuan Pendidikan;
c.Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400126/HUKHAM Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19); dan
d.Surat Ketua BSNP Nomor D114/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 perihal Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kami minta Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020
- Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana angka 1, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19;
- Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19);
- Kepala Kadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota se-Jawa Barat bersama dengan Pengawas Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM sebagaimana angka 1 di setiap satuan pendidikan sebagaimana kewenangannya;
- Sehubungan terdapatnya keadaan darurat, yaitu telah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemic di Provinsi Jawa Barat, maka penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai dengan waklu yang ditentukan kemudian;
- Kepala Kadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia;
- Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan (seminar, studi wisata, berkemah, dan kegiatan sejenis Iainnya);
- Dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 400/26/HUKHAM Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan lnfeksi Coronavirus Disease- 19 (COVID-19) balk di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah. [] Hari