Regional

Cegah Corona, Disdik se-Jabar Diminta Liburkan Sekolah

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dr Ir Dewi Sartika M.Si mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan se-Jawa Barat.

Dalam surat bernomor 443/3320/setdIsdik, tangal 15 Maret 2020 yang bersifat amat segera itu disebutkan soal ujian dan libur sekolah terkait corona.

Berikut isinya:

Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Jawa Barat serta perkembangan konclisi saat ini, dengan memperhatikan

a.Kepulusan Gubernur Jawa  Banal  Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 Tentang Pencegahan  dan Penanggulangan Coronavinis Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat

b.Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease COVID -19) Pada Satuan Pendidikan; 

c.Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400126/HUKHAM Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap  Risiko Penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19); dan

Baca juga  DPRD Jabar Gelar Paripurna Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022

d.Surat Ketua BSNP Nomor D114/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 perihal Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Kami minta Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020
  2. Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana angka 1, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19;
  3. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan  kegiatan pembelajaran  di  rumah (tidak  melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19);
  4. Kepala Kadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota se-Jawa  Barat  bersama  dengan  Pengawas Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM sebagaimana angka 1 di setiap satuan pendidikan sebagaimana kewenangannya;
  5. Sehubungan terdapatnya keadaan darurat, yaitu telah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemic di Provinsi Jawa Barat, maka penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai dengan waklu yang ditentukan kemudian;
  6. Kepala Kadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia;
  7. Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan (seminar, studi wisata, berkemah, dan kegiatan sejenis Iainnya);
  8. Dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga  kependidikan,  serta  peserta  didik  agar melaksanakan  pola  hidup  sehat dan  mempedomani  Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 400/26/HUKHAM Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan lnfeksi Coronavirus Disease- 19 (COVID-19) balk di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah. [] Hari
Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Menggelembung Lagi, 52, Sembuh Turun, 14, Meninggal Nihil
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top